Ciamis/Jabar, infonasional News -Diduga SMKN 1 Kawali Kabupaten Ciamis kibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan robek serta Lusuh.
"Dalam pantauan Awak Media 27-3-2025,SMKN 1 Kawali Kabupaten Ciamis tersebut yang juga diduga lalai dan abaikan dalam pengibaran Lambang Negara (NKRI) yaitu Bendera Merah Putih yang kita cintai ini.
Oleh karena itu dalam hal ini SMKN 1 Kawali tersebut terkesan Lalay,serta tidak selayaknya mengibarkan Sang Saka Merah Putih dalam keadaan Robek, Lusut, dan Kusam, yang seperti tidak mampu diganti dengan yang baru atau yang lebih layak agar supaya bagus dipandang oleh mata umum.
Karena dalam hal Lambang Negara, yaitu Bendera Merah Putih. Tertuang dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Dan Ketentuan Pidana tertuang dalam BAB VII.
Pasal 67 huruf a, yang berbunyi:
A. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) setiap orang yang melakukan. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersil sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf b.
Kemudian di pasal 27 huruf b, menyebutkan bahwa.
Dengan sengaja mengibarkan Bedera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c.
Dimana para pejuang kemerdekaan negeri ini berjibaku untuk merebut kemerdekaan serta mempertaruhkan jiwa dan raga demi untuk mengibarkan Bendera sangsaka merah putih.
Maka sudah sepantasnya bila kita selaku generasi penerus dapat menjaga kesucian dan harkat martabat simbol negara tersebut.
Tetapi terbalik apa yang di lakukan oleh oknum yang mengibarkan bendera di SMKN tersebut,Hal ini terbukti dengan masih adanya bendera lusuh dan rusak yang mereka kibarkan,salah satunya ditemui di halaman kantor Sekolah SMKN 1 Kawali kabupaten Ciamis Jawa barat Ciamis.
Melihat fenomena tersebut Demi menjaga rasa nasionalisme diharapkan pemerintah Kabupaten Ciamis dapat menyikapi dan menindak tegas bagi oknum oknum penyelenggara pemerintahan yang mengabaikan dan lalai dalam menyikapi peraturan perundang undangan ini.
Adapun sangsi bagi yg mengibarkan Bendera lambang Negara merah putih yaitu kurungan 1Tahun penjara,Denda 100juta
Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di hubungi dan di mintai keterangan
( Yudi )





.jpg)



.jpg)
.png)


