Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri Bandung Periksa Wakil Wali Kota Bandung Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

10/30/2025 | 21:38 WIB

Bandung Infonasionalnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung , Erwin, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi resmi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah Kota Bandung, Kamis (30/10/2025).

Penyampaian informasi ini disampaikan langsung Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul.

Irfan Wibowo menjelaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.


Pemeriksaan disertai penyertaan sejumlah barang bukti dan pemanggilan beberapa Saksi.

Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215-M.2.10-FB.2-10-2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Atas proses penyidikan yang sedang berlangsung pada hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025, tim penyidik pada Tindak Pidana Seksi Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang Saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung, ucap Irfan di Kantor Kejari Bandung, Kamis, 30 Oktober 2025.

Irfan menyatakan tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop, jelasnya.

Irfan menegaskan pihaknya masih mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Ia juga membantah kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Erwin. "Penyalahgunaan kewenangan ini tidak serta-merta menyentuh kepada Wakil Wali Kota," kata Irfan.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung selama 7 jam, dari pukul 09.30 hingga 16.30 WIB di Kantor Kejari Bandung.

Ridha menyebutkan, tiga saksi lain juga telah diperiksa terkait kasus ini. "Saksi ada pihak PNS di lingkup Pemkot Bandung, dan swasta. Terkait pihak swasta, memang ada beberapa yang kami periksa, namun masih dalam proses," ucap Ridha.**(Ivan Sukenda)
×
Berita Terbaru Update