Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nama Nya Di Sebut Erwin, Farhan "Tegaskan Patuh Hukum Jika Dimintai" Keterangan Oleh Kejaksaan

1/07/2026 | 17:31 WIB
Bandung Infonasionalnews - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menanggapi desakan penasihat hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang meminta jaksa penyidik segera memanggil dan memeriksanya guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Farhan menegaskan dirinya tidak memiliki persoalan apabila sewaktu-waktu diminta hadir atau memberikan keterangan oleh kejaksaan. Menurutnya, sebagai kepala daerah, sikap patuh terhadap hukum merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar.

“Ya, tentu. Prinsip saya sederhana, patuh pada hukum,” ujar Farhan saat ditemui Infonasionalnews ,Rabu 7 Januari 2026

Ia menambahkan, apabila secara hukum memang diwajibkan untuk hadir atau dimintai keterangan, maka hal tersebut merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh siapa pun, termasuk dirinya sebagai Wali Kota Bandung.

Namun demikian, Farhan menekankan, perlu atau tidaknya pemanggilan terhadap dirinya sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ia mengaku menghormati mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan.

“Yang menentukan perlu atau tidaknya pemanggilan tentu saja aparat penegak hukum. Saya mengikuti saja proses yang berjalan,” tegasnya.

Farhan pun memastikan kesiapan dirinya apabila nantinya memang diminta untuk hadir oleh kejaksaan. Ia berharap seluruh proses hukum yang berlangsung dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun, tentu yang menentukan perlu atau tidaknya pemanggilan tersebut adalah aparat penegak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung hingga kini belum memeriksa Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Kondisi ini pun dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum Erwin dalam sidang praperadilan.

Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, tim penasihat hukum Erwin mendesak jaksa penyidik agar segera memanggil dan memeriksa Farhan guna memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Kuasa hukum Erwin, Rohman Hidayat, menilai hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada kliennya. Menurutnya, baik tuduhan penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, maupun pemerasan tidak disertai dengan alat bukti yang kuat.

“Sampai hari ini tidak jelas apa pelanggaran yang dilakukan. Baik penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, maupun pemerasan, tidak ada bukti-buktinya,” kata Rohman, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan Erwin, sudah seharusnya Kejari Kota Bandung memeriksa Wali Kota Bandung. Apalagi, peran kebijakan strategis dalam pemerintahan daerah berada di tangan wali kota, bukan wakil wali kota.

Rohman juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan selama dua hari, yakni pada 29–30 Desember 2025. Namun, materi pertanyaan yang diajukan penyidik dinilai berulang dan tidak menggambarkan kewenangan terbatas yang dimiliki seorang wakil wali kota.

“Dalam perkara ini, kewenangan Pak Erwin sangat terbatas. Berbeda dengan wali kota yang memiliki kewenangan penuh, termasuk dalam rotasi dan mutasi jabatan serta pelaksanaan program pemerintah Kota Bandung,” jelasnya.(Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update