Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demi Hamzah Rahadian Tak Lelah Mencari Keadilan

2/19/2026 | 14:32 WIB

Tasikmalaya | Infonasionalnew.my.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan dilakukan Sidang Pertama Gugatan Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H. terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait surat resmi yang dikeluarkan lembaga tersebut, yang dinilai menghalangi proses eksekusi putusan Komisi Informasi Republik Indonesia.

Sidang tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas terbitnya surat KPU RI yang dianggap bertentangan dengan amar putusan Komisi Informasi. Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil demi menegakkan asas keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum.

Menurutnya, putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. Namun, dengan adanya surat dari KPU RI tersebut, proses pelaksanaan atau eksekusi putusan menjadi terhambat.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut prinsip transparansi dan supremasi hukum. Putusan Komisi Informasi harus dihormati dan dilaksanakan,” ujarnya.


Harus disampaikan bahwa dalam pemilu Legislatif saya banyak menemukan bukti rekayasa dokumen yang diindikasikan Dokumen C1 dengan dokumen sirekap itu beda.

"Saya punya bukti salah satunya di Wilayah Parungponteng ada di Dokumen C1 27 suara namun di Sirekap ada 17, adapun yang di daerah Singaparna TPS 3 juga ada indikasi kecurangan. Beberapa indikasi banyaknya coretan dan tipe-x yang harusnya dibubuhkan dengan berita acara itu tidak ada."ucap demi


Lebih lanjut Demi juga menyampaikan, di sidang pleno Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki 39 kecamatan dalam satu malam sudah selesai padahal di Kota Tasikmalaya yang hanya 10 kecamatan ini mencapai tiga hari, ada apa dengan semua ini ? "tegas demi

Ia juga menyampaikan ada beberapa hal yang janggal terjadi Sinkronisasi sebelum dan sesudah pleno, KPU diwajibkan membuka dokumen yang saya pinta yang ada dikotak Biru namun KPU Kabupaten Tasikmalaya  menolak berdasarkan surat dari KPU RI.

Sedangkan dalam undang-undang terkait evaluasi keterbukaan informasi publik tidak boleh ada badan hukum yang menolak untuk memberikan informasi selama informasi ini terbuka untuk umum.

Tahapan itu sudah dilakukan dan saya memenangkanya, termasuk bawaslu di PTUN sekarang mereka kasasi di Mahkamah Agung, 

Kalau tidak ada apa-apa kenapa takut dibuka, mungkin ada sesuatu hal yang khawatir karena ini ancamannya pidana kalau merekayasa dokumen negara."pungkasnya (RST)
×
Berita Terbaru Update