KOBAR/KALTENG,INFONASIONALNEWS.ONLINE
Kasus pemukulan yang terjadi di jl Bhayangkara beberapa minggu yang lalu dan sempat viral di medsos saat ini memasuki babak dan dibuat seperti benang kusut, senin (23/03/2026)
Proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pelaku sudah di tetapkan sebagai namun pada faktanya di lapangan pelaku belum juga di tahan, ada apa?
Dan ini menjadi pertanyaan bagi publik, bagaimana sebenarnya proses hukum yang di jalankan.
Baru- baru ini ada lagi kejadian yang sangat menghebohkan, korban diduga di paksa untuk melakukan RJ(Restorative Justice) sedangkan korban tidak merasa melakukan kesepakatan dengan pelaku/tersangka pemukulan.
Ironisnya, ternyata keluarga dari korban melakukan komunikasi dengan pihak pelaku/ tersangka dan meminta korban untuk mencabut kuasa hukum ke pengacaranya.
Kuasa hukum dari korban Yustiazis Freddy B Sihombing SH dan Satrio Hadi Prabowo SH bersama Ardiansyah selaku korban merasa sangat kecewa dan terkejut karena ini prosesnya secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Saya terkejut sekali ketika saya di suruh ke Polres Kobar dan sampai di Polres Kobar, saya di suruh menanda tangani surat RJ ( Restorative Justice) yang sudah disiapkan", ujar korban dengan nada kecewa.
Dan beruntungnya, kuasa hukum dari korban bergerak cepat datang ke Polres Kobar karena proses RJ terkesan sudah diatur serta terkoordinir dengan baik sehingga membuat kuasa hukum dari korban merasa diabaikan.
Siapa sebenarnya dalang dibalik layar dalam membuat keputusan untuk melakukan RJ yang terkesan di paksakan karena korban tidak merasa menerima sesuatu ataupun komunikasi dengan pihak pelaku/tersangka.
Kuasa hukum maupun pihak dari korban meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk meusut tuntas kasus ini dan untuk segera menangkap pelaku karena statusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka.( Laila)








