*Bandung Infonasionalnews*– Kabar baik bagi warga Jawa Barat. Mulai 6 April 2026, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini semakin praktis. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama—cukup menunjukkan STNK, proses perpanjangan sudah bisa dilakukan.
Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, sebagai langkah nyata penyederhanaan layanan publik di kantor Samsat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa aturan baru ini hadir untuk menghapus hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
> “Perpanjangan atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
### Solusi Masalah Klasik
Selama ini, banyak pemilik kendaraan mengalami kesulitan saat membayar pajak karena kendaraan belum balik nama, sementara KTP pemilik awal sulit diakses. Kebijakan baru ini menjadi solusi atas persoalan klasik tersebut.
Dengan aturan yang lebih fleksibel, masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini tidak lagi terhambat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
### Dorong Kepatuhan dan Pendapatan Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai kemudahan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga berpotensi mendongkrak pendapatan daerah.
Dedi Mulyadi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak. Ia menegaskan bahwa kontribusi tersebut berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur, khususnya jalan.
> “Berkat kepatuhan masyarakat, pendapatan daerah terus meningkat dan pembangunan jalan dapat berjalan optimal,” katanya.
### Layanan Lebih Cepat dan Efisien
Selain memangkas persyaratan, kebijakan ini juga diharapkan mempercepat proses pelayanan di Samsat. Tanpa verifikasi dokumen tambahan seperti KTP pemilik pertama, antrean diprediksi akan lebih singkat dan efisien.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan publik di Jawa Barat—lebih sederhana, cepat, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Kini, warga tak perlu lagi direpotkan dengan dokumen yang sulit dilengkapi. Cukup bawa STNK, urusan pajak kendaraan pun bisa selesai dengan lebih mudah.(Ivan Sukenda)**








