Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Pelaku Dibekuk Usai Kabur ke Cirebon

4/22/2026 | 11:08 WIB
Bandung Infonasionalnews - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang berujung kematian, sekaligus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., bersama tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Bandung, Resmob Polda Jawa Barat, serta Unit Reskrim Polsek Cinambo.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kamar kost di Jalan Sandang No. 22, Kelurahan Sukamulya. Tersangka berinisial IS alias Bohim (43), warga Ujung Berung, diduga kuat menjadi pelaku dalam insiden yang menewaskan korban di lokasi kejadian.

**Dipicu Cemburu dan Konflik Pribadi**

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar bersama seorang perempuan berinisial L, yang diketahui merupakan mantan istri tersangka. Dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi lokasi hingga terjadi cekcok.

Situasi kemudian memanas dan berujung pada aksi kekerasan. Korban disebut sempat melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka. Dalam kondisi tertekan, tersangka mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kamar dengan tujuan awal untuk menakut-nakuti.

Namun situasi tak terkendali. Saat korban terus melakukan pemukulan, tersangka akhirnya menggunakan pisau tersebut dan melukai korban di bagian wajah serta tubuh, hingga korban meninggal dunia di tempat.

**Kabur ke Cirebon, Berakhir di Tangan Polisi**

Usai kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berbekal hasil olah TKP dan penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang digunakan saat kejadian serta pakaian yang dikenakan tersangka.

**Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara**

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat. Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa setiap persoalan seharusnya diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.(Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update