LAMANDAU/KALTENG, INFONASIONALNEWS. ONLINE
Dugaan oknum kades desa Mentawa, kecamatan Bulik, kabupaten Lamandau, provinsi Kalteng inisial RH terkait ingkari pernyataan untuk pengembalian dana ke kas desa menjadi sorotan publik, kamis ( 23/04/2026)
Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh mantan Kades desa Mentawa inisial HR pada tanggal 08 januari 2023 yang menyatakan bahwa,
1.Terdapat Kas Tunai di tangan Kepala desa sebesar Rp. 299.748,405,00(dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah)
2.Kas tunai di tangan yang dimaksud bersumber dari APBDes tahun anggaran 2022.
3.Bersedia menyetorkan kas tunai yang dimaksud kembali ke dalam rekening Kas Desa paling lama tujuh hari setelah pernyataan dibuat.
Saat awak media ini melakukan konfirmasi ke pj kades desa Mentawa Hadi menyampaikan melalui via telepon menyampaikan, "memang benar kalau mantan kades desa Mentawa inisial HR ada membuat surat Pernyataan untuk pengembalian kas tunai milik desa yang dipegang oleh Mantan Kades HR ini" ujar Hadi.
Kas tunai tersebut merupakan dana anggaran desa dan sampai sekarang belum ada pengembalian ke rekening kas desa dan kasus inipun sudah di tangani oleh polres Lamandau, tambahnya.
Awak media ini pun langsung mengkonfirmasi ke pihak Polres Lamandau lewat via Whatshapp melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP Jhon Digul, S. E., M. H.
Jhon Digul menyampaikan, dari laporan perkembangan tindak pidana korupsi desa Mentawa, telah mencari keberadaan saudara RH untuk di lakukan pemeriksaan namun sampai saat ini di temukan keberadaannya, jelas Jhon.
Hal ini membuktikan bahwa mantan Kades desa Mentawa ini menghindar dari proses hukum serta mengingkari janji dari surat pernyataan pengembalian kas tunai milik desa yang ada di tangannya.
Dalam hal ini, kami meminta kepada pihak APH khususnya Polres Lamandau untuk segera menindak lanjuti kasus ini agar bisa di jadikan pelajaran bagi kades-kades lain bahwa sekecil apapun dana yang di dapat dari negara harus ada peetanggung jawabannya. (Laila)









