Bandung | Infonasionalnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi penebangan 12 pohon yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah RT 06 RW 04, Senin (20/7/2026). Selain itu, rencana pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya juga menjadi sorotan dalam operasi tersebut.
Penyegelan dilakukan setelah Pemkot menerima laporan dari aparat kewilayahan terkait aktivitas penebangan pohon yang diduga berlangsung secara diam-diam pada dini hari.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang merusak lingkungan maupun mengganggu fungsi ruang publik.
> "Saya mendapat laporan dari Pak Camat bahwa di lokasi ini ada penebangan 12 pohon tanpa izin dan juga ada rencana penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya. Ini jelas melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Ruang. Hari ini lokasi sudah kami segel dan pemiliknya kami panggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Erwin.
Namun hingga pemeriksaan dilakukan, pemilik lahan disebut belum memenuhi panggilan pemerintah.
Meski demikian, Erwin menegaskan Pemkot tetap mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan aturan.
> "Kami ingin mencari solusi terbaik, tetapi aturan tetap harus ditegakkan. Kami juga ingin mengetahui alasan mengapa penebangan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada camat maupun lurah," katanya.
Berdasarkan informasi dari pemerintah kewilayahan, penebangan dilakukan secara mandiri sekitar pukul 02.00 WIB sehingga luput dari pengawasan petugas.
Erwin mengingatkan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Bandung wajib memperoleh izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Jika permohonan disetujui, proses penebangan akan dilakukan sesuai prosedur oleh dinas terkait.
> "Kalau menebang pohon harus mengajukan izin terlebih dahulu ke DPKP. Kalau diizinkan, penebangannya dilakukan oleh dinas. Tetapi ini dilakukan tanpa izin sehingga jelas merupakan pelanggaran," tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, berupa denda hingga Rp10 juta serta ancaman sanksi pidana.
Tidak hanya persoalan pohon, Pemkot Bandung juga menyoroti rencana penggunaan trotoar yang dinilai berpotensi mengganggu hak pejalan kaki.
Erwin menegaskan, trotoar merupakan fasilitas publik yang harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai jalur yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
> "Trotoar adalah hak masyarakat. Kami akan melakukan penataan secara bertahap agar trotoar kembali menjadi prasarana umum yang aman dan nyaman digunakan warga maupun tamu yang datang ke Kota Bandung," ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot memastikan penataan kawasan tidak akan mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat. Pemerintah tengah mengembangkan program UMKM Center di 30 kecamatan sebagai pusat kuliner dan pengembangan ekonomi lokal.
"Saat ini baru tiga kecamatan yang berjalan karena masih ada berbagai kendala. Ke depan kami ingin menata ruang kota menjadi lebih indah tanpa mengesampingkan keberlangsungan ekonomi masyarakat," kata Erwin.
Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fasilitas umum akan terus dilakukan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Dengan penyegelan lokasi ini, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan aturan tata ruang, serta mengembalikan fungsi ruang publik demi menciptakan kota yang lebih tertib, hijau, dan nyaman bagi seluruh warga.**(Ivan Sukenda).

.jpg)








