BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat menangani kasus penebangan pohon secara ilegal di Jalan R.E. Martadinata atau Jalan Riau. Pohon yang ditebang akan segera diganti dengan penanaman baru yang diselaraskan dengan penataan trotoar di kawasan tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penanaman kembali ditargetkan dilakukan dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.
“Karena sekalian dengan penataan trotoar, kita lakukan penataan trotoar dengan desain yang kurang lebih sinkron dengan penanaman pohon. Maka akan segera dilaksanakan dalam waktu dua minggu ke depan,” ujar Farhan saat ditemui di RTH Cihanja, Selasa (18/8/2026).
Menurut Farhan, penanaman kembali tidak hanya bertujuan mengganti pohon yang hilang. Pemkot Bandung ingin memastikan keberadaan pepohonan menjadi bagian integral dari desain trotoar dan ruang publik.
14 Pohon di Jalan Pahlawan Jadi Korban Pengulitan
Persoalan pohon di Kota Bandung ternyata tidak hanya terjadi di Jalan Riau.
Pemkot Bandung juga tengah menangani kasus pengerikan dan pengulitan batang pohon di Jalan Pahlawan. Dari 14 pohon yang mengalami kerusakan, dua di antaranya berada dalam kondisi cukup parah.
Upaya penyelamatan kini dilakukan oleh DPKP. Bagian pohon yang mengalami kerusakan dirawat agar kambium tetap dapat berfungsi dan pohon memiliki peluang untuk bertahan hidup.
“Yang dua sudah sangat parah, tapi oleh DPKP sekarang sedang diobati kambiumnya supaya kambiumnya tidak hilang,” kata Farhan.
Dalam proses perawatan, bagian batang yang rusak dibungkus menggunakan karung goni dan diberikan nutrisi untuk membantu proses pemulihan.
Sejumlah Kasus Kerusakan Pohon Diselidiki
Pemkot Bandung juga menemukan dugaan perusakan pohon di beberapa kawasan lain, antara lain Kiaracondong, Cijerah, Dago, dan Saung Galing.
Di Kiaracondong, terdapat pohon yang diduga dirusak dengan cara dibor dan disuntik menggunakan cairan yang berpotensi membahayakan pohon. Pelaku dalam kasus tersebut telah ditindak.
Sementara di Cijerah, dua orang telah mengakui perbuatannya. Namun, Pemkot Bandung masih mencari dua orang lainnya yang diduga terlibat dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Di Cijerah sudah ada pengakuan dari dua orang pelaku, tapi kita sedang mencari dua orang pelaku lainnya. Masih DPO,” ujar Farhan.
Adapun dugaan kerusakan pohon di kawasan Dago dan Saung Galing masih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jika Ada Kepentingan Bisnis, Izin Bisa Ditinjau Ulang
Pemkot Bandung tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih tegas apabila hasil penyelidikan menemukan adanya hubungan antara perusakan atau pemotongan pohon dengan kepentingan bisnis.
Farhan bahkan menegaskan izin usaha di sekitar lokasi dapat ditinjau kembali apabila terbukti memiliki keterkaitan langsung.
“Apabila ternyata terbukti ada kaitan langsung antara pemotongan pohon dengan kegiatan bisnis di sekitar situ, maka akan kita tinjau ulang izinnya,” tegasnya.
Farhan mencontohkan kasus di Jalan Riau yang sebelumnya diduga berkaitan dengan keberadaan videotron.
Pemkot Bandung telah melakukan penyegelan terhadap videotron tersebut dan sampai saat ini belum memberikan izin untuk kembali beroperasi.
Pohon Kota Bukan Sekadar Penghijauan
Langkah Pemkot Bandung menanam kembali pohon di Jalan Riau sekaligus menyelidiki sejumlah kasus perusakan menunjukkan bahwa persoalan pepohonan kini menjadi bagian penting dari penataan kota.
Pohon tidak hanya berfungsi sebagai penghijauan, tetapi juga berperan dalam menciptakan kenyamanan pejalan kaki, menjaga kualitas lingkungan, serta membentuk karakter kawasan perkotaan.
Karena itu, kasus penebangan ilegal dan pengulitan pohon menjadi perhatian serius.
Pemkot Bandung kini dituntut bukan hanya menemukan dan menindak pelaku, tetapi juga memastikan pohon-pohon yang menjadi aset lingkungan kota mendapat perlindungan dan tidak kembali menjadi korban kepentingan tertentu.**(Ivan Sukenda).



.jpg)








