BOGOR - INFONASIONALNEWS,Masyarakat harus tahu tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan.
Selama ini warga masyarakat hanya mengetahui bahwa keberadaan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan hanya untuk mengurusi hal hal yang berkaitan dengan Pernikahan atau perkawinan dan masalah rumah tangga saja, padahal masih banyak lagi yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari KUA, demikian dikatakan kepala KUA Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor H. Syaefullah S ag.
H. Syaefullah S ag menerangkan terkait dengan hal tersebut bahwa sedikitnya ada 10 Tugas pokok dan Fungsi dari KUA yang tercantum dalam peraturan Menteri Agama ( PMA ) pasal 3 no 34 tahun 2010, katanya.
Adapun 10 tugas pokok dan fungsi KUA tersebut sebagai berikut :
1 Pelaksanaa Pelayanan,
Pengawasan, Pencatat
an dan Pelaporan nikah
dan rujuk.
2 Penyusunan Statistik la
yanan dan bimbingan
masyarakat Islam.
3 Pengelolaan dokumen
dan sistem informasi
manajemen KUA keca
matan.
4 Pelayanan bimbingan
keluarga sakinah
5 Pelayanan bimbingan
kemasjidan ( DKM ).
6 Pelayanan bimbingan
Hisab Rukyat dan pem
binaan Syariah.
7 Pelayanan bimbingan
dan penerangan Agama
Islam.
8 Pelayanan bimbingan
Zakat dan Wakaf.
9 Pelaksanaan ketatausa
haan dan kerumah
tanggaan KUA .
10 Pelayanan bimbingan
manasik haji bagi Je
ma'ah haji reguler.
Tambahan Program kerja KUA, mulai 18 Oktober 2024 pelaku usaha wajib punya sertifikat Halal, pendaftaran pembuatan sertifikat Halal onthe spot atau melalui satgas Halal dikanwil kemenag /kantor kemenag Kota/Kabupaten atau penyuluh Agama Islam di KUA kecamatan.
Lebih lanjut kepala KUA Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor H Syaefullah S ag menambahkan dengan adanya program Revitalisasi KUA , diharapkan warga masyarakat tidak lagi menganggap peran KUA hanya sebatas pelayanan pencatatan Nikah/Perkawinan saja, tetapi KUA juga berperan dalam kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal.
Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam harus bisa memecahkan persoalan persoalan yang dihadapi oleh warga masyarakaf, dengan dilaksanakan program Pusaka Sakinah menjadi program prioritas yang kegiatannya langsung Riil bisa dilihat dan dirasakan hasilnya oleh warga masyarakat, selain itu kita harus terlibat langsung ditengah tengah masyarakat dan harus mempunyai kompetensi yang tinggi.
Program sertifikasi Halal bagi produksen khususnya makanan yang akan dilaksanakan 18 Oktober 2024, akan menjadi sebuah dorongan bagi UKM dan Pedagang dalam mengelola makanan siap saji yang Halal dan berkualitas dan bergizi untuk dikosumsi langsung oleh warga masyarakat, menutup pembicaraannya.
M. Mansur ( Abah Acui ).







.jpg)



.jpg)
.png)


