Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MASYARAKAT HARUS TAHU TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA ( KUA ) KECAMATAN.

8/08/2024 | 11:11 WIB


BOGOR - INFONASIONALNEWS
,Masyarakat harus tahu tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan.

Selama ini warga masyarakat hanya mengetahui bahwa keberadaan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan hanya untuk mengurusi hal hal yang berkaitan dengan Pernikahan atau perkawinan dan masalah rumah tangga saja, padahal masih banyak lagi yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari KUA, demikian dikatakan kepala KUA Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor H. Syaefullah S ag.

H. Syaefullah S ag menerangkan terkait dengan hal tersebut bahwa sedikitnya ada 10 Tugas pokok dan Fungsi dari KUA yang tercantum dalam peraturan Menteri Agama ( PMA ) pasal 3 no 34 tahun 2010, katanya.

Adapun 10 tugas pokok dan fungsi KUA tersebut sebagai berikut :


1 Pelaksanaa Pelayanan, 

   Pengawasan, Pencatat

   an dan Pelaporan nikah

   dan rujuk.

2 Penyusunan Statistik la

   yanan dan bimbingan 

   masyarakat Islam.

3 Pengelolaan dokumen 

   dan sistem informasi 

    manajemen KUA keca

    matan.

4 Pelayanan bimbingan 

    keluarga sakinah

5 Pelayanan bimbingan 

   kemasjidan ( DKM ).

6 Pelayanan bimbingan 

   Hisab Rukyat dan pem

   binaan Syariah.

7 Pelayanan bimbingan 

   dan penerangan Agama

   Islam.

8 Pelayanan bimbingan 

   Zakat dan Wakaf.

9 Pelaksanaan ketatausa

    haan dan kerumah

    tanggaan KUA .

10 Pelayanan bimbingan 

      manasik haji bagi Je

      ma'ah haji reguler.

Tambahan Program kerja KUA, mulai 18 Oktober 2024 pelaku usaha wajib punya sertifikat Halal, pendaftaran pembuatan sertifikat Halal onthe spot atau melalui satgas Halal dikanwil kemenag /kantor kemenag Kota/Kabupaten atau penyuluh Agama Islam di KUA kecamatan.

Lebih lanjut kepala KUA Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor H Syaefullah S ag menambahkan dengan adanya program Revitalisasi KUA , diharapkan warga masyarakat tidak lagi menganggap peran KUA hanya sebatas pelayanan pencatatan Nikah/Perkawinan saja, tetapi KUA juga berperan dalam kerukunan umat beragama baik secara internal maupun eksternal.

Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam harus bisa memecahkan persoalan persoalan yang dihadapi oleh warga masyarakaf, dengan dilaksanakan program Pusaka Sakinah menjadi program prioritas yang kegiatannya langsung Riil bisa dilihat dan dirasakan hasilnya oleh warga masyarakat, selain itu kita harus terlibat langsung ditengah tengah masyarakat dan harus mempunyai kompetensi yang tinggi.

Program sertifikasi Halal bagi produksen khususnya makanan yang akan dilaksanakan 18 Oktober 2024, akan menjadi sebuah dorongan bagi UKM dan Pedagang dalam mengelola makanan siap saji yang Halal dan berkualitas dan bergizi untuk dikosumsi langsung oleh warga masyarakat, menutup pembicaraannya.


M. Mansur ( Abah Acui ).

×
Berita Terbaru Update