OKU TIMUR, INFONASIONALNEWS – Jajaran Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kabel tower seluler milik PT Protelindo yang berlokasi di Desa Margorejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Senin malam (22/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Pelapor yang merupakan perwakilan pihak Indosat menerima informasi adanya sebuah mobil mencurigakan yang berhenti di sekitar lokasi tower.
Beberapa orang terlihat masuk ke area tower dan memanjat bangunan tersebut.
Setelah dilakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan, diketahui bahwa tidak ada aktivitas perawatan maupun penjagaan resmi di lokasi tower pada waktu kejadian.
Atas dasar kecurigaan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polsek Semendawai Suku III.
Menindaklanjuti laporan itu,
Kapolsek Semendawai Suku III, IPTU Antoni Steven, S.Kom., M.M., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Indra Fahrozi, S.H., bersama anggota Buser untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan kendaraan yang diduga digunakan pelaku di Jalan Raya Petanggan–Betung, Desa Krujon, Kecamatan Semendawai Suku III.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kabel power RRU berwarna hitam dengan diameter sekitar 16 mm dan panjang kurang lebih 20 meter di dalam kendaraan tersebut.
Dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi dan langsung dibawa ke Mapolsek Semendawai Suku III untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SF (48), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang I, dan IAP (30), warga Desa Tawang Rejo, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian berupa satu unit kabel power RRU dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kabel power RRU dan satu buah tang potong yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polsek Semendawai Suku III dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Agustian)





.jpg)



.jpg)
.png)


