-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terkesan Tertutup Anggaran, Chandra F Simatupang : Program KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Perlu Keterbukaan Publik Terkait Anggaran , Bukan Untuk di Tutupi

8/27/2026 | 22:10 WIB

 






Infonasionalnews.my.id , Kabupaten Tasikmalaya , Jawa Barat — Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tasikmalaya mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya. Kamis (27/08/2029)


Sorotan tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya,  Dalam forum tersebut, PWRI mempertanyakan sejumlah aspek mendasar program KDMP, mulai dari transparansi anggaran, sumber pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, pihak pelaksana, pengawasan hingga kepastian keberlanjutan koperasi setelah pembangunan fisik rampung.


Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menilai masih terdapat banyak pertanyaan publik yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka dan terukur.


Menurut Chandra, informasi mengenai pembangunan KDMP semestinya mudah diakses masyarakat. Terlebih, program tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa dan melibatkan penggunaan anggaran negara.


“Yang menjadi dasar latar belakang kami, kami menyoroti pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Hampir seluruh desa tidak ada keterbukaan informasi. Kami mempertanyakan berapa pagu anggaran per KDMP, dari mana sumber dananya, dan siapa pelaksananya,” ujar Chandra.


PWRI menilai persoalan KDMP tidak semata-mata berkaitan dengan berdirinya bangunan secara fisik. Bagi organisasi tersebut, yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan sejak tahap perencanaan hingga koperasi benar-benar beroperasi.


Chandra menegaskan, semakin besar anggaran publik yang digunakan, semakin kuat pula tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan akuntabilitas.


Dalam audiensi, ia juga menyinggung informasi yang beredar mengenai nilai anggaran sekitar Rp1,6 miliar untuk satu KDMP, sementara terdapat isu bahwa nilai pekerjaan yang diterima kontraktor hanya berkisar Rp800 juta hingga Rp900 juta.


Namun demikian, Chandra menekankan bahwa informasi tersebut masih sebatas isu yang harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.


“Beredar isu satu KDMP anggarannya Rp1,6 miliar, tetapi yang sampai ke kontraktor hanya Rp800 juta sampai Rp900 juta. Kalau memang benar, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai publik hanya menerima informasi sepotong-sepotong,” tegasnya.


Menurutnya, klarifikasi menjadi penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun spekulasi mengenai perbedaan antara nilai anggaran dengan nilai pekerjaan di lapangan.


Karena itu, DPC PWRI mendesak pihak berwenang membuka informasi secara jelas mengenai pagu anggaran, sumber pembiayaan, kontrak, pihak pelaksana, spesifikasi pekerjaan, serta mekanisme pengawasan pembangunan KDMP.


Sorotan PWRI tidak berhenti pada aspek pembangunan fisik. Chandra juga mempertanyakan masa depan KDMP setelah bangunan selesai.


Ia mempertanyakan siapa yang akan mengelola koperasi, bagaimana model bisnisnya, dari mana modal operasional diperoleh, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi agar koperasi tidak sekadar memiliki bangunan tetapi juga mampu menjalankan fungsi ekonomi bagi masyarakat desa.


Chandra mengaku prihatin apabila pembangunan menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar, tetapi setelah bangunan selesai justru tidak memiliki aktivitas usaha yang jelas.


“Yang menjadi pertanyaan kami, setelah gedungnya selesai dibangun, keberlangsungannya seperti apa? Apakah benar-benar akan berfungsi ke depannya? Jangan sampai bangunannya selesai, tetapi kemudian tidak jelas pemanfaatannya. Semua ini menggunakan uang rakyat,” katanya.


Ia juga mengacu pada penjelasan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya dalam audiensi yang menyebut bahwa aspek keberlanjutan program masih menjadi pekerjaan bersama, sementara ketentuan yang tersedia lebih banyak berkaitan dengan pembangunan fisik.


Menurut PWRI, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui secara utuh desain program KDMP, bukan hanya pembangunan infrastrukturnya.


DPC PWRI meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak hanya berperan sebagai penerima laporan, tetapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.


“Kami berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar pengawasannya diperketat. Jangan terkesan jalan di tempat. Semua pihak yang memiliki kewenangan harus terlibat dalam pengawasan, mulai dari proses pembangunan sampai keberlangsungannya,” ujar Chandra.


Menurutnya, program sebesar KDMP membutuhkan pengawasan berlapis. Pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak pelaksana, serta lembaga yang memiliki fungsi pengawasan harus menjalankan kewenangannya secara profesional.


PWRI menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Sebaliknya, kontrol publik dinilai penting untuk memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.


Dalam audiensi tersebut, Chandra juga menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan substansi pertanyaan PWRI.


Ia menyebut pihak Apdesi maupun Kejaksaan tidak hadir dalam forum tersebut dan tidak terdapat perwakilan yang dapat memberikan penjelasan.


“Sangat disayangkan dari pihak Apdesi dan Kejaksaan tidak hadir, bahkan tidak ada yang mewakili. Padahal kami memiliki sejumlah pertanyaan yang harus kami sampaikan dan pertanyakan kepada mereka,” ungkap Chandra.


Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan strategis belum dapat dikupas secara menyeluruh.


DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya memastikan persoalan transparansi pembangunan KDMP tidak berhenti pada audiensi tersebut.


Chandra menyampaikan pihaknya akan kembali menjadwalkan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan program tersebut dapat hadir.


“Kami akan menjadwalkan ulang audiensi dengan pihak DPRD dalam waktu dekat agar pihak-pihak terkait sesuai undangan dapat hadir. Surat akan kami layangkan dalam dua atau tiga hari ke depan,” pungkasnya.


PWRI menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai anggaran, sumber pembiayaan, pelaksana, kontrak, spesifikasi pekerjaan dan pengawasan perlu dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.


Sebab, ketika uang negara digunakan untuk membangun fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pada akhirnya, keberhasilan KDMP tidak semestinya diukur hanya dari berapa banyak bangunan yang berdiri. Ukuran yang lebih penting adalah apakah program tersebut dikelola secara transparan, tepat sasaran, memiliki tata kelola yang jelas, serta benar-benar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa. (UR)

×
Berita Terbaru Update