-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Pihak APH Tutup Mata Terkait Adanya Kegiatan Pertambangan Emas Diduga Ilegal di Desa Tanjung Beringin.

8/27/2026 | 15:57 WIB




LAMANDAU/KALTENG.INFONASIONALNEWS.ONLINE


Dugaan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi Nahaya, Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, kembali menjadi perhatian warga.


Hingga Kamis (27/8/2026), warga mengaku belum melihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum terhadap kegiatan yang diduga masih berlangsung tersebut.


Kegiatan pertambangan itu diduga melibatkan seseorang berinisial EJR. Namun, sampai saat ini belum diketahui secara pasti apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin resmi atau belum.


Warga meminta pemerintah dan aparat terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa kegiatan pertambangan tersebut.



Mirisnya lagi, kegiatan pertambangan emas yang diduga ilegal tersebut bukan sistem manual tetapi menggunakan alat berupa exavator. 



Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin, warga berharap aparat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Masyarakat juga mempertanyakan mengapa kegiatan yang diduga tidak memiliki izin tersebut masih dapat berjalan. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi atau membekingi kegiatan tersebut.



Seorang warga Lamandau yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.


“Kenapa dugaan pertambangan emas ilegal di Tanjung Beringin seperti aman-aman saja? Sementara masyarakat kecil yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sering kali dipersoalkan,” ujarnya.


Warga tersebut berharap aparat segera melakukan pemeriksaan di lokasi.


“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun dan mengecek kegiatan pertambangan tersebut. Kalau memang tidak memiliki izin, kami meminta agar ditindak sesuai hukum,” katanya.


Menurut warga, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh membeda-bedakan masyarakat.


“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.



Untuk dugaan aktivitas pertambangan emas di Desa Tanjung Beringin, warga meminta Polres Lamandau dan Polda Kalimantan Tengah segera melakukan pemeriksaan.


Pemeriksaan diharapkan meliputi legalitas kegiatan, izin pertambangan, pihak yang menjalankan kegiatan, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan.


Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pertambangan emas tanpa izin dan dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan tersebut belum terbukti secara hukum. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dari aparat yang berwenang.(L/R)

×
Berita Terbaru Update