KOBAR/KALTENG,INFONASIONALNEWS.ONLINE
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite pada Kamis (30/4/2026).
Adapaun pelaku yang diamankan berjumlah lima orang terdiri dari tiga penimbun (pengetap) berinisial AH (49), AT (23) dan HC (23) serta dua operator SPBU yakni ARN (29) dan DIA (30).
Kelima pelaku diamankan di salah satu SPBU yang berada di Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat (Kobar), Prop. Kalteng, setelah kedapatan memodifikasi tangki kendaraan dan menggunakan barcode palsu untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP M. Fahrurrazi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula saat tim melakukan monitoring SPBU kemudian mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat kendaraan roda empat yang melakukan pengisian bahan bakar jenis pertalite secara berulang - ulang.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku berikut kendaraan yang digunakan untuk mengisi BBM," tambah Kasat.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan terhadap negara dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi.
"Pelaku ini melakukan manipulasi sistem dengan memodifikasi tangki dan menggunakan barcode tidak sah untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai keadilan sosial,” tegasnya.
Kasatreskrim menyebut bahwa modus seperti ini sudah menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini, dan siap menindak tegas pelaku-pelaku lainnya," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada pengelola SPBU dan masyarakat untuk ikut serta menjadi mata dan telinga aparat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
Dari tangan pelaku, Polres Kobar mengamankan tiga unit kendaraan roda empat yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite, 10 jerigen ukuran 20 liter berisi BBM Subsidi jenis Pertalite, satu buah mesin pompa, tiga kode barcode Pertamina Subsidi Tepat, satu unit gawai (handphone) merk OPPO Model CPH1931 warna putih yang berisi empat Barcode Pertamina Subsidi Tepat, satu unit gawai Infinix Type HOT50 warna Biru, yang berisi 20 barcode Pertamina Subsidi Tepat, satu unit gawai merk Infinix Type 10+ warna Silver, yang berisi sembilan barcode Pertamina Subsidi Tepat.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan guan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuanya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang dalam Pasal 40 pada Paragraf 5, tentang Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar.(Laila)
.jpg)








