LAMANDAU/KALTENG, INFONASIONALNEWS. ONLINE
Kasus mantan kades desa Topalan, kecamatan Menthobi Raya, kabupaten Lamandau, provinsi Kalteng sampai saat ini belum ada kejelasannya, senin (27/04/2026).
Dugaan penyalah gunaan Dana Desa yang di lakukan mantan kepala desa Topalan inisial Yp masih menjadi tanda tanya publik.
"Ada apa dengan kasus penyalah gunaan Dana Desa di didesa Topalan ini sampai sekarang belum ada kejelasannya???"
Informasi yang kami dapatkan di lapangan dari salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, menyampaikan,
"Saya heran, kasus mantan kepala desa Topalan inisial Yp ini sampai sekarang kenapa tidak ada kejelasan, padahal ada dugaan, Yp ini menggunakan Dana Desa untuk membeli lahan dan dijadikan sebagai aset pribadi, ada apa?
Dan kasus inipun sudah sampai ke penegak hukum namun prosesnya sampai saat ini tidak ada kepastian hukumnya juga, padahal kasusnya sudah cukup lama, tambahnya.
Awak media inipun mencoba mengkonfirmasi ke pihak polres Lamandau melalui kasat Reskrim, AKP Jhon Digul, S. E., M. H menyampaikan.
"Dari hasil perkembangan perkara tindak pidana korupsi desa Topalan, penyidik akan melakukan pengukuran serta pengambilan titik koordinat kembali terhadap objek tanah yang telah dilakukan penyitaan dalam perkara tersebut dan untuk jadwal pelaksanaan masih dilakukan koordinasi, ujar Jhon.
Namun yang menjadi pertanyaan kami, kalau memang sudah ada penyitaan barang bukti, terus proses hukum untuk pelaku bagaimana?
Apakah hanya sebatas penyitaan tanpa adanya proses hukum kepada pelaku, apakah mungkin suatu kejahatan itu, ada barang bukti namun tidak ada pelakunya??
Publik menilai, ini sesuatu hal yang sangat janggal sekali dan kasus ini seakan hanya menjadi fenomena, seperti apa proses hukum yang sebenarnya terhadap pelaku.
Kami berharap kepada pihak APH khususnya Polres Lamandau untuk segera mengusut tuntas kasus desa Topalan agar menjadikan pelajaran bagi desa- desa lain terutama kepala desa bahwa, uang negara bukan untuk dijadikan memperkaya diri sendiri dan sekecil apapun uang negara yang digunakan harus ada pertanggung jawabannya. (Laila)








