SUKAMARA/KALTENG,INFONASIONALNEWS.ONLINE
Terkait adanya laporan tentang penggarapan Hutan Produksi(HP) di kabupaten Sukamara yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi daerah kabupaten Sukamara, provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini belum ada kejelasannya, selasa (28/04/2026).
Berdasarkan LP/B/254/XI/2025/SPKT/POLDA Kalteng, sampai saat ini masih menjadi pertanyaan publik, apakah kasus ini akan berlanjut atau hanya menjadi kenangan bersejarah bahwa inilah penguasa yang bisa diduga kebal hukum.
Saat awak media ini mempertanyakan ke Polda Kalteng,melalui kabid Humas menyampaikan bahwa kasus ini sudah ada laporannya dan sedang di tangani oleh Dirkrimsus.
Dan informasinya masih privat bukan konsumsi publik.
Pertanyaan kami di bulan januari 2026 dan sampai sekarangpun jawaban tetap sama, "masih dalam penyidikan dan informasinya masih privat.
Bahkan, saat kami konfirmasi lagi penyidik Polda Kalteng sampai sejauh mana hasil penyidikan terkait kasus ini, jawabannya tetap sama, "maaf kami belum bisa memberitahukan sejauh mananya, coba hubungi Humas Polda saja.
Ada dugaan, bahwa terlapor masih tetap berusaha untuk bisa lepas dari jeratan hukum dengan meminta bantuan ke orang yang berpengaruh untuk bisa membantunya.
Padahal sudah jelas, UU no 41 tahun 1999 terkait masalah pengelolaan hutan memicu atas azas kemanfaatan untuk rakyat bukan untuk kepentingan pribadi.
Kami meminta kepada pihak APH khususnya Polda Kalimantan Tengah untuk segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini dan tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan, jangan ada kata lagi,
" Hukum itu tajam kebawah tetapi tumpul ke atas"
Ini merupakan PR besar bagi pihak APH terutama Polda Kalteng karena terlapornya merupakan seorang pejabat tinggi daerah.(Laila)
.jpg)








