KOBAR/KALTENG, INFONASIONALNEWS. ONLINE
Beredarnya di media sosial dugaan kasus perselingkuhan yang berujung pada penggerebekan di salah satu rumah di Kobar, kuasa hukum terlapor angkat bicara, (23/07/2026)
LS Law Office selaku kuasa hukum menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan perzinahan, wajib dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak boleh ada pihak yang terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian dilakukan secara objektif dan adil.
Dalam perkara yang kami tangani, hasil Visum et Repertum tidak menemukan adanya sisa atau bekas sperma pada objek pemeriksaan.
Fakta tersebut merupakan salah satu alat bukti ilmiah yang harus dipertimbangkan secara proporsional dalam proses penegakan hukum.
Namun demikian, kami juga menegaskan bahwa hasil Visum et Repertum bukanlah satu-satunya dasar untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
Penilaian terhadap suatu perkara harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan seluruh alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum.
Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, tidak membangun opini yang dapat menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
*LS Law Office* akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional guna memastikan hak-hak klien kami terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami juga berharap kepada masyarakat, agar tidak mudah terpancing dengan berita- berita di medsos yang belum ada kepastian hukumnya.
Dan kami juga sangat menyayangkan,penggerebekkan yang di lakukan oleh instansi terkait tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada ketua RT setempat selaku yang punya wilayah.
Apakah SOP nya seperti itu, begitu ada laporan terkait adanya perselingkuhan langsung menuju TKP tanpa permisi terlebih dahulu kepada yang punya wilayah khususnya ketua RT setempat.
Ada dugaan bahwa penggerebekkan ini di bekingi oleh seseorang yang ingin menghancurkan kehidupan atau karier terkapor.
Miris, meskipun hasil visum sudah keluar dan hasilnya pun jelas bahwa tidak ada terjadi persetubuhan seperti yang di tudingkan namun proses hukumnya tetap berlanjut, ada apa? (Laila)

.jpg)








