Diduga Adanya Pungutan Rp.30 Ribu Bantuan Beras Bulog Didesa Sumberjaya, Jumlah 400 KPM yang Jadi Sorotan Publik.


OKU SELATAN, InfonasionalNews.my.id – Program bantuan pangan berupa beras Bulog di Desa Sumberjaya, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten OKU Selatan, menjadi sorotan publik setelah munculnya ada dugaan pungutan liar dengan nilai sebesar Rp30.000 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Berdasarkan hasil penelusuran awak media kami, Adanya sejumlah penerima bantuan beras Bulog di Desa Sumberjaya yang mencapai sekitar 400 KPM. 


Dan setiap penerima diminta membayar Rp30.000, sehingga dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp12.000.000, itu
Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, yang namanya minta di rahasiakan karena merasa takut, Tim pengelolaan pembagian bantuan beras tersebut diduga dilakukan oleh Nur Kholis, yang diketahui merupakan suami Sekretaris Desa Sumberjaya dan juga berperan sebagai operator kegiatan.


Saat dikonfirmasi awak media, Nur Kholis membenarkan adanya penarikan uang sebesar Rp30.000 dari setiap KPM. Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk biaya transportasi dan operasional selama proses pembagian bantuan beras berlangsung.


"Uang tersebut digunakan untuk biaya transportasi," jelas Nur Kholis.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, Pasalnya bantuan pangan pemerintah merupakan program sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat dan secara umum disalurkan tanpa membebani warga dengan biaya tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.


"Pada hal sudah jelas dengan adanya bantuan anggaran dana ADD dan DD dari pemerintah pusat, semua sudah tertuang dalam anggaran tersebut untuk gaji Aparatur Desa dan dana Operasional, jangan membebankan kepada masyarakat miskin.


Lalu kami awak media mendatangi kediaman Kepala Desa Sumberjaya guna meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait pengelolaan dan pungutan tersebut, kepala desa mengaku tidak mengetahui adanya penarikan biaya dalam proses pembagian bantuan beras Bulog tersebut.


Sungguh mengherankan dengan pernyataan kepala desa tersebut, seakan memunculkan tanda tanya baru bagi kami awak media, sebab, data penerima bantuan sebanyak 400 KPM tidak mungkin muncul begitu saja tanpa adanya data administrasi yang berasal dari wilayah desa setempat.


Tentang dasar hukum yang Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat.


Selain itu, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan mengatur mekanisme penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat penerima manfaat.


Munculnya pungutan sebesar Rp30.000 per KPM menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar kebijakan, legalitas, serta mekanisme pertanggungjawaban dana yang terkumpul hingga mencapai sekitar Rp12 juta, itu yang terhitung sekarang bagaimana yang sudah berlalu apakah tidak termasuk hitungan kita.


Sejumlah warga berharap instansi terkait seperti Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Inspektorat, Bupati Oku Selatan, Gubernur Sumatra Selatan, dan Aparat Penegak Hukum, agar turun mengusut kasus ini, agar masyarakat miskin terbantukan, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


Masyarakat juga meminta adanya transparansi penggunaan dana yang telah dikumpulkan dari para penerima bantuan, sehingga seluruh proses penyaluran bantuan pemerintah dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(InfonasionalNews)
Lebih baru Lebih lama