LAMPUNG UTARA ,INFONASIONALNEWS.ONLINE
Menyikapi permasalahan yang terjadi di Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
" Awak media langsung mendatangi kantor Desa Kinciran guna menemui kaur perencanaan, yaitu saudara Fikri dan juga Sekdes saudara Rudi.
Kehadiran awak media guna menanyakan dan mencari kejelasan tentang permasalahan saudara Sukamto,selaku pemilik tanah,dan juga pihak Desa, selaku pelaksana kegiatan.
" Dikarenakan Sukamto selaku pemilik tanah tidak pernah memberikan izin kepada siapapun atau mana mana pihak, untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apapun,di lahan sawah miliknya.
Sebagai pemilik tanah, Sukamto amatlah di rugikan dan juga merasa tidak di hargai.
Dan dengan tegas saudara Sukamto, meminta kepada pihak Desa, Melalui; KASIM, S.E. M.M selaku ( PJ ) untuk segera membongkar bangunan irigasi yang tepat di lahan persawahan miliknya.
Menyikapi hal ini, awak media kembali mempertanyakan masalah titik koordinat kegiatan proyek irigasi, yang saat ini sudah viral dan menjadi perbincangan publik, khususnya warga Kinciran dan masyarakat pada umumnya.
"Lalu awak media bertanya dengan saudara Fikri selaku kaur perencanaan, dan juga saudara Rudi selaku Sekdes, mengapa hal ini sampai terjadi,? kegaduhan diantara Sukamto dengan pihak Desa selaku pelaksana kegiatan.
"Menurut keterangan Fikri selaku kaur perencanaan," bahwa titik koordinat proyek irigasi tersebut bukan pada posisi tanah Sukamto, melainkan dari arah gorong gorong ke arah bawah.
Sedangkan pada bagian atas dari gorong gorong tidak termasuk dalam ranah kegiatan.
" Lalu awak media bertanya kembali dengan saudara Fikri selaku kaur perencanaan.
Apakah pihak Desa sudah mintak izin dengan saudara Sukamto,bahwa lahan miliknya mau di bangun saluran irigasi dari Dana Desa.
Saudara Fikri menjawab," kami tidak pernah meminta izin dengan saudara Sukamto, dikarenakan hasil musyawarah Desa, pembangunan Irigasi tersebut tidak pada lahan saudara Sukamto," Jawab Fikri dan juga dibenarkan saudara Rudi selaku Sekdes.
Akan tetapi diluar sepengetahuan saudara Fikri selaku kaur perencanaan hal itu terjadi, adapun Sukamto selaku pemilik tanah yang menginginkan bangunan tersebut untuk di bongkar," Fikri dan juga Rudi tidak bisa menjawab, dikarenakan mereka hanya sekedar bawahan, adapun pemegang wewenang dan kebijakan di Desa, Itu semua dalam wewenang ; KASIM , S.E M.M selaku ( PJ ) ," ucap mereka.
Untuk diketahui bahwa ;
Proyek irigasi tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 dengan pagu senilai Rp 153.621.000,- dengan panjang 102,5 Meter.
Yang berada di RT / RW 008 / 003 S/D 009 / 004 .
Sedangkan permasalahan antara Sukamto dan juga pihak Desa Kinciran,sampai saat ini belum juga ada penyelesaian.
"Sukamto selaku pemilik lahan, Bersikukuh supaya bangunan irigasi yang mengenai tanah miliknya, supaya segera di bongkar,jika peringatan tersebut tidak diindahkan,maka dengan tegas Sukamto selaku pemilik tanah akan membongkarnya," ucap Sukamto.
"Saat awak media mendatangi kantor Desa Kinciran,awak media bertemu dengan seorang Staf wanita yang mengatakan dirinya selaku Tim Pelaksana Kegiatan ( T P K )
Beliau memperkenalkan dirinya dengan Nama Retno Gemilang.
Saat berbincang-bincang mengenai permasalahan antara Sukamto pemilik tanah dengan pihak Desa selaku pelaksana kegiatan ," saudari Retno mengatakan bahwa sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan, "ucap Retno.
Awak media meminta bukti dalam bentuk fisik tertulis yaitu surat hibah dari pemilik," Retno mengatakan belum ada.
"Lalu saudari Retno mengatakan bahwa proyek Dana Desa,dalam pengerjaannya,itu di Borongkan, tapi beliau enggan mengatakan berapa besaran harga permeter dari nilai Borongan yang di maksud.
Dan untuk Hari Orang Kerja ( H O K ) bukan di bayarkan pada satuan pekerja harian, Tetapi "sepengetahuan Saudari Retno selaku TPK , bahwa pekerjaan kegiatan Dana Desa,baik berupa Drainase, Rabat Beton dan juga irigasi,semua kegiatannya sudah di Borongkan," ucap Retno.
"Dan saudari Retno kembali berkata bahwa dia juga yang membayarkan uang upah pekerja.
Lalu awak media berkata, bukankah seharusnya yang mengurusi pembayaran dilakukan oleh kaur keuangan," saudari Retno menjawab,iya kaur keuangannya itu saya," ucap Retno.
Disini bisa kita simpulkan, bahwa saudari Retno Gemilang, selaku kaur keuangan merangkap juga sebagai TPK.
Hal ini dirasa janggal,akan tetapi yang lebih mengetahui sebenarnya adalah antara Kasim selaku ( PJ ) dan juga Retno selaku kaur keuangan sekaligus TPK.
Menyikapi permasalahan tentang pekerjaan yang di Borongkan, apakah itu sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang Desa.
Bukankah dalam kegiatan seharusnya Padat Karya Tunai ( PKT ) .
Tetapi ini justru sebaliknya,bukannya dilakukan padat karya, justru malah pekerjaannya di Borong kan.
untuk menyikapi dalam hal ini , dimohonkan kepada pihak pihak yang berwenang,dapat meninjau dan cross check kembali tentang kegiatan pelaksanaan di Desa Kinciran.
Agar dapat memastikan, kegiatan tersebut apakah sudah sesuai Sistem Operasional Prosedur ( S O P ) atau tidak.?
" Dalam permasalahan Desa Kinciran, yang makin memanas, yaitu antara Sukamto dan juga pihak Desa.
Maka untuk mencari langkah langkah terbaik, di mohonkan kepada pihak pihak yang berwenang yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Agar bisa dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang di maksud.
Wartawan / Rozen






.jpg)



.jpg)
.png)


