Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APH Lampura Segera Tangkap Oknum, yang Diduga Lakukan Pungli dan Peras Masyarakat Miskin, Segera Jebloskan Kepenjara

10/29/2024 | 21:40 WIB

LAMPUNG UTARA, INFONASINALNEWS.ONLINE

Viralnya berita di salah satu media online permasalahan bantuan ketahanan pangan berupa beras, diduga jadi ajang pungli oknum aparatur dari tingkat RT dan kepala lingkungan sampai Lurah.


Setelah kita telusuri sesuai fakta dan kebenarannya yang kami dapat pada Selasa 29 Oktober 2024, dilokasi Talang Serean Lingkungan 12 Kecamatan Bukit kemuning Lampung Utara. Beberapa masyarakat yang kami mintai keterangan, membenarkan adanya pungutan tersebut dengan uang sebesar Rp. 10 ribu rupiah, kalau di RT 1 langsung setor kepala Lingkungan Zainuri, karena RT 1 bapak Nanang adalah seorang ANS selaku kepala sekolah SDN Amintapis, maka itu beliau tidak mau ambil resiko, saat di konfirmasi di kediamannya.


Lalu kami bertanya lagi ke salah satu masyarakat yang mengaku warganya bapak Heriawan selaku RT disana, mengatakan kalau bantuan beras kami setor ke bapak Heriawan dengan Rp. 10 ribu rupiah, kami merasa keberatan pak wartawan, kalau di mintai uang sebesar Rp.10 ribu rupiah tersebut, dengan alasan untuk biaya transportasi mobil, iya kalau ada uangnya, karena masyarakat disini mayoritas orang tidak mampu, untuk nebus beras tersebut kadang duit dari upahan, ujar warga tersebut.


Apakah masyarakat disini sudah tau kalau berita pungli ini lagi viral pak, ujar wartawan.

jawab masyarakat: "tau pak wartawan tapi kami tidak berani", kami hanya diam saja, kami masyarakat berharap dari pihak kepolisian langsung turun kelokasi, seperti bapak-bapak wartawan ini, bisa langsung mengambil tindakan, ujar masyarakat.


Kami selaku awak media akan melaporkan permasalahan pungli ini ke Polsek Bukit Kemuning, seandainya tidak ada tindakan kami akan membawa kasus ini ke Polres Lampung Utara, saksi sudah jelas RTnya yaitu bapak Heriawan, korban masyarakat.


Karena berdasarkan hal Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.


Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.


Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.


Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Dan untuk itu dimohonkan kepada pihak penegak Hukum, Polres, Kejaksaan, Tipikor Lampung Utara.

Supaya dapat menindak lanjuti kasus pungli tersebut.Jika dalam dugaan tersebut benar adanya maka Oknum tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud.

Jika terbukti bersalah maka Oknum tersebut harus di tangkap dan di penjarakan serta di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya. (Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update