LAMPUNG UTARA, INFONASIONAL NEWS.ONLINE
Dengan melalui dana desa, pemerintah pusat mengucurkan anggaran untuk membangun disetiap desa, tentunya desa tersebut harus menggunakan anggaran sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
Namun berbeda halnya dengan desa Sindang Marga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, yang diduga anggaran terindikasi di korupsi. Pasalnya dari kegiatan proyek pembangunan jembatan beton TA 2024 Tahap 2 sudah retak di antara sayap jembatan.
Hal ini ditemukan awak media saat mengunjungi lokasi yang berada di dusun satu, Senin, (4/11/2024). Sangat jelas terlihat dilokasi yang mana proyek jembatan sudah retak dan patah, pada hal jembatan tersebut belum pernah sama sekali di lalui oleh kendaraan roda empat sudah mengalami kerusakan.
Menariknya lagi di dekat proyek jembatan beton ada pula proyek Talut Penahan Tanah (TPT) terlihat di papan informasi, kegiatan pembangunan TPT, Tinggi 2 Meter X Panjang 60 Meter, tapi setelah di ukur hanya 1 meter 70 cm, yang jadi pertanyaan kami kemana sisanya, diduga sudah di maling oleh oknum kades
Menurut keterangan warga dusun satu sebut saja inisial (R) berhubung yang bersangkutan tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada kami awak media bahwa proyek jembatan beton yang ada di dusun satu,belum seumur jagung sudah mengalami retak retak, bagaimana kalau di musim hujan tiba pasti tanah timbunan yang ada di jembatan akan turun dan akan membuat jembatan tersebut bisa menjadi patah, pak wartawan.
Apa lagi pembangunan proyek jembatan yang ada di dusun satu ini di kerjakan dengan asal asalan, tidak sesuai dengan RAB, spesifikasi tidak benar karena anggaran material dugaan kami selaku warga telah di curangi oleh pak kades Zaili.
Yang anehnya ketika dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp kepala Desa Sindang Marga, jawabannya "lagi di luar kota", sedikit membingungkan lagi saat di pertanyakan soal bangunan jembatan beton yang retak malah menjawab " ilok kan kak jembatannya", lalu awak media mengatakan ini akan di muat di berita, malah pak kades Zaili menjawab melalui pesan chat WhatsApp, " Ai nangkanlah kak ame jeme nak buat berita aq, au ude buatlah," diduga seakan kades Zaili sudah kebal terhadap hukum yang ada di Indonesia ini.
Dari itu dimohonkan kepada pihak APH wilayah Lampung Utara.
Yaitu BPKP, Inspektorat/ Irbansus, kejaksaan dan Tim Tipikor polres Lampung Utara dan penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek proyek yang dikerjakan oleh kades desa Sindang Marga yaitu bapak Zaili, yang terletak di kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka kepada oknum tersebut yaitu bapak Zaili harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian Uang Negara sepenuhnya.
Jika dalam hal tersebut ada kesengajaan bukan kelalaian yang dilakukan oknum.
Maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan sesuai undang undang yang berlaku, karena tidak ada manusia yang kebal terhadap hukum undang undang yang ada di negara ini. (Red/Tim)










.jpg)



.jpg)
.png)


