KALTENG/KOBAR, INFONASIONALNEWS.ONLINE
Polres Kobar jajaran Polda Kalteng menggelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti,selasa (19/11/2024)
Dalam kegiatan Press Release dihadiri Wakapolres Kobar,Kasat Reskrim,Kasat Narkoba,BNN dan Kejaksaan Negeri Kobar yang diwakili Kasi Intel.
Dalam kegiatan Press Release hari ini di pimpin langsung Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky,S.I.K mewakili Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,S.I.K.,M.I.K di halaman belakang Mako Polres Kobar.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan Agustus sampai bulan November 2024 dengan jumlah 17 laporan Polisi.
Kasus ini bermula dari pemesanan pelaku yang di dapat atau membeli dari bandar Narkotika di luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat yaitu,kota Pontianak,Semarang dan Surabaya dengan menggunakan jasa kurir maupun jasa pengiriman barang atau expedisi,terang Helky.
Dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika,Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan 22 tersangka salah satu diantaranya seorang perempuan,tambah Helky.
Satresnarkoba Polres Kobar juga berhasil mengamankan barang bukti dari bulan Agustus sampai November 2024 berupa Narkotika jenis Sabu dengan total berat kotor sebanyak 585,38 gram (lima ratus delapan puluh lima koma tiga puluh delapan).Dan barang bukti yang akan di musnahkan pada hari ini sebanyak 549,96 gram ( lima ratus empat puluh sembilan koma sembilan puluh enam) dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 35,45 gram ( tiga puluh lima koma empat puluh lima)di gunakan untuk Barang Bukti di persidangan dan Uji Labolatorium.
Atas Perbuatannya,para tersangka ini di kenakan pasal 114 dan atau 112 Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009.
Selain Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika,Polres Kobar juga menggelar pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor).
Kasus Curanmor ini bermula pada hari senin 04 november 2024 sekitar pukul 05.00 wib di halaman toko yang berada di jl Sudirman SH kelurahan Sidorejo,kecamatan Arut Selatan, jumat 08 november 2024 sekitar pukul 26.00 wib di halaman toko Misbar Bawang,kelurahan Baru,04 november 2024 pada pukul 03.00 wib di teras rumah jl Cilik Riwut III kelurahan Madurejo dan 03 november 2024 sekitar pukul 00.30 wib di sebuah barakan di jl Iskandar gg Satta kelurahan Madurejo.
Para tersangka tersebut menggunakan cara berjalan - jalan serta memantau terlebih dahulu kendaraan bermotor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang baik dalam posisi kunci menempel ataupun tidak.
Sebelum melakukan aksinya para tersangka juga memantau situasi di sekitar TKP apakah sepi atau ramai,setelah situasi terlihat sepi dan aman para tersangka langsung mengambil sepeda motor dengan cara didorong ke luar TKP dengan menggunakan kaki untuk di bawa ke rumah tersangka.
Barang bukti yang berhasil di amankan, satu unit kendaraan R2 merk Yamahatype SE-88 Mio 125 warna merah dengan nopol KH.5411 WL,satu lembar STNK merk Honda Beat dengan nopol KH.2497 WO warna biru dan no rangka MH1JM112XKK238552,Nosin JM11E2220657 atas nama Hermansyah,satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa nopol warna hitam dengan No rangka MH1JM122XKK238552,Nosin JM11E2220657,satu buah STNK merk Honda Beat Stret Type D1B02N6L2A/T dengan nopol KH 3512WK warna hitam serta satu buah motor merk Honda Beat Stret Type D1B02N6L2 A/T wrna hitam
Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman Pidana selama 7 tahun penjara.
Dari semua tersangka curanmor tersebut Helky juga menambahkan, bahwa tidak ada hubungannya dengan balapan liar ataupun pesanan,tutupnya.
(Laila Rusna)






.jpg)



.jpg)
.png)


