LAMPUNG UTARA, INFONASIONAL NEWS.ONLINE
Desa Sindang Marga kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, pembangunan Talud Penahan Tanah ( TPT ) Yang di salurkan dari Dana desa ( DD ) Tahun 2024 Diduga Tidak sesuai spesifikasi dan RAB, pasalnya terjadi pengurangan volume, diduga terindikasi banyaknya penyimpangan anggaran.
Menurut keterangan oknum kades Sindang Marga, bahwa pekerjaan Talud Penahan Tanah sudah di serah terimakan kepada pihak kecamatan dan pendamping desa, lalu kami menghubungi Camat Tanjung Raja melalui via WhatsApp dengan pesan chat dan Camat Tanjung Raja, Martutiana, SH.M.M, menjawab pesan chat kami, mengatakan " pagi tadi Kasi dan pendamping desa sudah disana, saya rasa cukup ".
Pada Sabtu 09 Nevomber 2024, kami dari Tim media bersama LSM Harimau turun kembali ke lokasi untuk mengukur ulang secara detil proyek TPT desa Sindang Marga yang berlokasi di dusun satu, berdasarkan di papan informasi disana tertuliskan volume T, 2 M X P, 62 M = 124 M.
Tapi dari hasil Tim media mengukur tidak ada volume Tinggi TPT yang ukurannya 2 meter, yang ada hanya 70 cm sampai 140 cm ketinggiannya TPT.
Menurut hitungan kubikasi LSM Harimau, total global 69,4 cm, (124 M - 69,4 Cm3 = 54,6 Cm3 ).
Agar jangan terjadi ke tidak singkronan berita kami, supaya publik tidak mengatakan berita kami mengada Ngada, lalu kami ingin mendapatkan stekmen dari Kasi kecamatan, kemudian kami menghubungi Kasi kecamatan yaitu pak, Dadang, melalui via WhatsApp dan beliau menjawab ( " saya mohon bang, kalau saya kan ada pimpinan, jadi saya tidak bisa sembarangan melewati pimpinan, takut kesalahan"
Jadi saya, "apa kata atasan saya"
kan atasan saya sudah di hubungi.
Lanjut pak Dadang, " kalau kemarin sudah kami monitoring dan itu sudah kami kasih himbauan, apa yang kurang bagus kami suruh perbaiki dan kades sudah kami arahkan, sudah kami bina "
Kami mempertanyakan permasalahan TPT yang kurang ketinggiannya, apa sudah di arahkan, oleh pak Dadang selaku kasi kecamatan kepada kades Sindang Marga, namun kami tidak mendapatkan jawabannya.
Menurut keterangan LSM Harimau, ada apa pihak kecamatan dan pendamping desa, yang telah berani menerima pembangunan pembangunan yang ada di desa Sindang Marga diduga bermasalah.
Karena menurut pengamatan kami awak media, anggaran anggaran pembangunan yang ada di desa Sindang Marga, banyak terjadinya tidak sesuai dengan RAB, contoh seperti Pembangunan Gedung MCK 2 pintu, 3 X 4 Meter dengan jumlah anggaran Rp.42.361,600 -, yang berlokasi di dusun dua, TH 2024 apakah sesuai ?.
Dan mengenai pembangunan yang ada di desa Sindang Marga diduga banyak bermasalah di mohon kepada aparat penegak hukum atau lembaga terkait Tipikor, inspektorat, kejaksaan untuk memonitoring pekerjaan tersebut.
(Tim/Red)









.jpg)



.jpg)
.png)


