Banjar,infonasionalnews -
Sosialisasi zakat fitrah 2025 di Kota Banjar dilakukan melalui rapat pleno dan surat edaran BAZNAS Jabar. di sosialisasikan kepada seluruh DKM Desa Rejasari yang di undang di aula Desa Rejasari Selasa,18/3/2025.
Hadir pada acara tersebut Danramil Langen, Koplsek Langensari didampingi ketua UPZ Desa rejasari
Danramil Langensari Mayor Inf Dedi Suhendi memberi arahan terkait kondusifitas warga yang saat ini marak adanya kegiatan perang perangan sehabis saur seperti perang sarung dan lodong masyarakat harus saling membantu mengingatkan jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, ujar danramil
Perwakilan dari BAZNAS H Ruswa Sumarna di dampingi ketua UPZ Desa Rejasari menyampaikan hasil Rapat pleno penetapan zakat fitrah 2025 di Kota Banjar digelar pada 3 /2/2025. yang di gelar Rapat di Aula Pusdai Kota Banjjar
Pihak perwakilan BAZNAS memberitahukan Penetapan yang merupakan hasil kesepakatan bersama mengenai pengelolaan zakat fitrah dan infaq Ramadhan.
Dalam Surat edaran BAZNAS Jabar
H Ruswa Membacakan isinya
Surat edaran BAZNAS Jabar No 092/BAZNAS-Jabar/II/2025 berisi besaran zakat fitrah yang dikonversi dengan uang.
Konversi ini didasarkan pada harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.
Besaran zakat fitrah 2025
Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Banjar adalah Rp32.500 per jiwa.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat idul fitri.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau beras.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dengan: Transfer ke rekening, Kunjungi layanan online baznas.kotabanjar.go.id/bayarzakat. jelas H Ruswa dalam rapat sosialisi perhitungan Zakat fitrah di desa Rejasari (Ridwan. F)





.jpg)



.jpg)
.png)


