-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pohon Kota Tak Boleh Kalah oleh Bisnis! Wakil Ketua MPR Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Bandung

8/11/2026 | 17:15 WIB



BANDUNG  Infonasionalnews — Perlindungan pohon di tengah pesatnya pembangunan Kota Bandung mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bandung dalam menangani dugaan pemotongan pohon secara ilegal di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan kepentingan pembangunan fasilitas komersial.

Eddy menilai, pohon di kawasan perkotaan bukan sekadar penghias jalan atau pemberi keteduhan. Keberadaannya memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih besar, mulai dari membantu menyerap dan menyimpan karbon, menjaga kualitas udara, hingga memperkuat karakter dan wajah sebuah kota.

Hal tersebut disampaikan Eddy saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bandung, Senin (11/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Eddy bertemu langsung dengan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk membahas tindak lanjut persoalan pemotongan pohon di sejumlah lokasi.

Eddy mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, terutama setelah muncul informasi mengenai dugaan pemotongan pohon yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas komersial.

«“Saya memang dari awal sudah menaruh perhatian besar terhadap pemotongan pohon yang dilakukan secara ilegal, indikasinya untuk pelaksanaan pembangunan padel yang ada videotronnya,” ujar Eddy.»

Menurut Eddy, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara sepele. Apalagi jika kepentingan komersialisasi ruang kota sampai mengorbankan fungsi ekologis pohon dan dilakukan tanpa izin.

Jangan Sampai Pohon Dikalahkan Kepentingan Komersial

Eddy mendorong Pemkot Bandung maupun pemerintah daerah lainnya untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran terkait perlindungan pohon.

Baginya, pembangunan dan kegiatan ekonomi tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan secara sembarangan.

Ia juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pemotongan pohon tanpa izin. Sanksi, kata dia, harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan efek jera.

«“Penegakan hukumnya, baik itu dari aspek penegakan hukum dalam bentuk ganti rugi sesuai dengan ketentuan Perda ataupun lebih daripada itu,” katanya.»

Eddy bahkan menilai perlindungan terhadap pohon perlu mendapat perhatian lebih kuat dalam regulasi nasional. Terlebih, DPR RI tengah melakukan proses pembahasan revisi undang-undang di bidang lingkungan hidup.

Ia berharap revisi tersebut dapat menjadi momentum untuk mempertegas perlindungan pohon, termasuk pohon yang berada di kawasan perkotaan.

«“Saya kira perlu adanya penegasan di dalam revisi undang-undang lingkungan hidup tentang penanganan masalah pohon ini,” ujarnya.»

Pohon Bukan Sekadar Teduh, tetapi Aset Ekologis Kota

Eddy menegaskan, pohon memiliki nilai ekologis yang tidak bisa dihitung hanya dari nilai fisiknya.

Pohon berperan dalam menyerap sekaligus menyimpan karbon, membantu menciptakan kualitas udara yang lebih baik, memberikan keteduhan, serta membuat kawasan perkotaan menjadi lebih asri.

Bahkan, keberadaan pohon menurutnya merupakan bagian dari identitas sebuah kota.

«“Pohon ini tidak hanya sekadar menyerap CO2 tetapi juga menyimpan CO2. Tidak hanya menyediakan ruang yang lebih asri dan teduh tetapi ini juga sebagai suatu etalase bagi sebuah kota,” tutur Eddy.»

Karena itu, ia menilai langkah cepat Pemkot Bandung dapat menjadi contoh bagi daerah lain ketika menghadapi persoalan serupa.

«“Saya menghargai, mengapresiasi gerak cepat Pak Wali Kota untuk melakukan penanganan yang serius terhadap permasalahan ini termasuk juga seluruh jajaran dari Pemkot Kota Bandung,” katanya.»

Eddy berharap kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia tidak ragu mengambil tindakan apabila menemukan pemotongan pohon yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

«“Jangan sampai nanti hutan dan pohon yang kita butuhkan di dalam kota itu justru terkompromikan karena komersialisasi,” tegasnya.»

Pemkot Bandung Siapkan 10 Pohon Mahoni Pengganti

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan Pemkot Bandung telah menyiapkan langkah pemulihan lingkungan menyusul kasus pemotongan pohon tersebut.

Salah satunya dengan menyiapkan 10 bibit pohon mahoni dengan tinggi sekitar lima meter untuk ditanam kembali di kawasan Jalan R.E. Martadinata.

Farhan mengatakan, perencanaan teknis penanaman kembali akan dilakukan dalam waktu satu pekan.

«“Dalam seminggu ke depan kami akan segera melakukan perencanaan penanaman kembali 10 bibit mahoni tinggi 5 meter,” ujar Farhan.»

Namun, proses penghijauan tersebut tidak akan dilakukan secara serampangan. Pemkot Bandung terlebih dahulu akan melakukan penataan dan perapihan trotoar agar lokasi penanaman kembali sesuai dengan kondisi teknis kawasan.

Sejumlah perangkat daerah akan dilibatkan, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perangkat daerah yang menangani perumahan dan kawasan permukiman.

«“Penempatan nanti di titik yang sama tapi kita sesuaikan. Nanti akan ditata ulang,” kata Farhan.»

Bukan Hanya 10 Pohon, Pemkot Siapkan 1.000 Bibit

Langkah pemulihan lingkungan Pemkot Bandung ternyata tidak berhenti pada penanaman kembali di Jalan R.E. Martadinata.

Farhan mengungkapkan, pemerintah kota juga menyiapkan 1.000 bibit pohon yang berasal dari hasil penegakan untuk mendukung penghijauan di sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

Namun, Farhan menegaskan 1.000 bibit tersebut merupakan program berbeda dengan 10 pohon mahoni yang akan ditanam kembali di Jalan R.E. Martadinata.

Ribuan bibit tersebut nantinya akan disebar ke sejumlah ruang terbuka hijau, terutama kawasan Bandung Timur bagian utara.

«“Kalau itu disebar nanti di beberapa ruang terbuka hijau. Kita kan banyak ruang terbuka hijau di daerah Bandung Timur bagian utara terutama,” ujarnya.»

Empat Titik Disorot, Total 35 Pohon

Persoalan pemotongan pohon yang tengah menjadi perhatian Pemkot Bandung juga ternyata tidak hanya terjadi di satu lokasi.

Farhan menyebut sedikitnya terdapat empat titik yang menjadi perhatian pemerintah, yakni Cijerah, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Sawung Galing, dan kawasan Dago.

Jumlah pohon yang berkaitan dengan kasus tersebut mencapai 35 pohon.

«“Total sebenarnya 35 pohon,” kata Farhan.»

Untuk kawasan Dago, Farhan mengaku telah melakukan pemantauan langsung pada Minggu pagi. Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung masih melakukan penyidikan dan Pemkot Bandung menunggu laporan hasil penanganannya.

Farhan juga menyatakan akan kembali melakukan pemantauan ke kawasan Cijerah untuk memastikan perkembangan penanganan kasus pemotongan pohon di lokasi tersebut.

Ujian Konsistensi Pemkot Bandung

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan perlindungan lingkungan.

Apresiasi dari Wakil Ketua MPR menjadi sinyal bahwa persoalan pohon di kawasan perkotaan bukan lagi sekadar persoalan estetika jalan. Ketika pohon ditebang tanpa prosedur yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya batang dan tajuk pohon, tetapi juga kualitas lingkungan serta hak masyarakat untuk mendapatkan ruang kota yang sehat dan nyaman.

Kini publik menunggu bukan hanya berapa banyak pohon yang akan ditanam kembali, tetapi juga seberapa tegas aturan ditegakkan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebab, penghijauan kembali memang penting. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan pohon-pohon yang masih berdiri di Kota Bandung tidak kembali menjadi korban ketika kepentingan bisnis berhadapan dengan kepentingan lingkungan.**(Ivan Sukenda).
×
Berita Terbaru Update