BANDUNG Infonasionalnews— Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban memberikan kompensasi maupun menyediakan lokasi relokasi bagi PKL yang ditertibkan.
Farhan menyebut ketentuan tersebut sudah jelas diatur dalam peraturan daerah. Karena itu, penertiban PKL tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
«“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (11/8/2026).»
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas posisi Pemkot Bandung di tengah munculnya wacana penyediaan lokasi alternatif bagi PKL yang terdampak penertiban.
Meski tidak menjanjikan kompensasi maupun relokasi, Farhan menegaskan Pemkot Bandung tetap membuka ruang pembicaraan untuk mencari solusi bagi para pedagang, terutama jika terdapat pihak yang menawarkan lokasi usaha alternatif.
Jaswita Bisa Jadi Solusi, Tapi Harus Dibicarakan
Salah satu opsi yang mencuat adalah pemanfaatan lahan milik Jaswita, BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai lokasi alternatif bagi PKL.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat terkait kawasan Cicaheum.
Farhan menyambut positif apabila terdapat lokasi yang dapat digunakan para pedagang. Namun, menurutnya, mekanisme pemanfaatannya tidak bisa dilakukan begitu saja.
Jika lokasi tersebut memang tersedia, para PKL harus membicarakan langsung mekanisme penggunaan tempat dengan pemilik atau pengelola.
«“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” katanya.»
Persoalan berikutnya adalah biaya.
Menurut Farhan, masuk ke lokasi usaha formal berarti pedagang harus siap menghadapi struktur biaya baru, termasuk sewa tempat dan biaya pemeliharaan.
Ia mencontohkan apabila PKL masuk ke kawasan Bandung Trade Mall (BTM), pedagang tidak hanya memikirkan biaya operasional dagangan, tetapi juga harus membayar sewa dan biaya pelayanan bulanan.
«“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ujarnya.»
PKL Dinilai Belum Siap Menanggung Biaya Sewa
Farhan menilai persoalan tersebut menjadi tantangan tersendiri karena sebagian PKL selama ini menjalankan usaha dengan struktur biaya yang berbeda dibandingkan pelaku usaha formal.
Pedagang kaki lima umumnya tidak memasukkan biaya sewa tempat dan pemeliharaan sebagai bagian dari struktur biaya usaha.
«“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” kata Farhan.»
Karena itu, setiap rencana relokasi menurutnya tidak cukup hanya dengan menunjuk lokasi baru.
Harus ada pembicaraan mengenai kemampuan pedagang, biaya yang muncul, pola pengelolaan, hingga keberlanjutan usaha setelah mereka pindah.
Pemkot Bandung, kata Farhan, tidak menutup kemungkinan lahan Jaswita menjadi salah satu alternatif.
«“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ujarnya.»
UMKM Center Jangan Sampai Geser Pedagang Lokal
Selain wacana pemanfaatan lahan Jaswita, muncul pula gagasan menempatkan PKL ke dalam UMKM Center.
Namun, Farhan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru.
Menurutnya, UMKM Center sejak awal dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi warga di sekitar kawasan. Jika PKL dari luar kawasan seluruhnya dipindahkan ke sana, pelaku usaha lokal yang sudah lebih dulu berkembang justru berpotensi kehilangan ruang.
«“UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya,” katanya.»
Farhan menilai memasukkan seluruh PKL dari luar wilayah ke UMKM Center tanpa perhitungan matang dapat bertentangan dengan tujuan awal pendirian fasilitas tersebut.
«“Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai,” ujarnya.»
Penertiban Jalan Terus, Solusi Ekonomi Harus Berjalan
Farhan mendorong para PKL yang ingin melanjutkan usaha agar mulai beradaptasi dengan sistem perdagangan formal.
Salah satunya dengan masuk ke pasar atau lokasi usaha resmi dan memasukkan biaya sewa ke dalam struktur harga jual serta modal kerja.
«“Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja,” katanya.»
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemkot Bandung ingin mengubah pola usaha PKL dari aktivitas informal di ruang publik menuju kegiatan perdagangan yang lebih tertata.
Namun, di sisi lain, kemampuan pedagang untuk menanggung biaya sewa dan mempertahankan omzet tetap menjadi persoalan yang harus diperhitungkan.
Penertiban Bukan Sekadar Memindahkan Pedagang
Kebijakan penertiban PKL kini menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Pemerintah harus memastikan ruang publik tetap tertib dan sesuai peruntukan, tetapi pada saat bersamaan harus mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan informal.
Satu hal yang ditegaskan Farhan adalah tidak adanya kewajiban kompensasi maupun relokasi dalam penertiban PKL berdasarkan Perda.
Namun, ruang dialog untuk mencari solusi tetap terbuka.
Dengan demikian, persoalan PKL di Bandung bukan hanya tentang ditertibkan atau tidak ditertibkan, melainkan bagaimana pemerintah, pedagang, pemilik lahan, dan pelaku usaha lokal dapat menemukan titik temu agar penataan kota tidak berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi baru.
Penertiban mungkin bisa dilakukan dalam sehari. Tetapi memastikan pedagang tetap bisa bertahan hidup setelah ditertibkan membutuhkan kebijakan yang jauh lebih panjang.**(Ivan Sukenda)


.jpg)








