KOBAR/KALTENG, INFONASIONALNEWS. ONLINE
Dari beberapa tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan bun, kuasa hukum dari Kades desa Tempayung menyatakan bahwa pidana yang diberikan kepada Kades Tempayung terkesan dipaksakan, rabu (26/03/2025)
Dari hasil wawancara awak media ini kepada kuasa hukum Kades desa Tempayung Greg Retas Daeng, SH menyampaikan, kami menyayangkan sekali dengan kasus yang terjadi terhadap Kades desa Tempayung ini, karena saya menduga bahwa ada unsur kriminalisasi serta semacam di paksakan, ujar Greg.
Karena ada juga dugaan bahwa kasus ini bertujuan untuk membungkam masyarakat agar tidak berani lagi untuk menyampaikan aspirasi mereka terutama kepada pihak perusahaan, tambah Greg.
Sebelum dijadikan tersangka, kami bersama Kades Tempayung sudah berupaya untuk melakukan mediasi tetapi pihak perusahaan tidak mau berdamai dengan alasan bahwa bahwa Kades ini sudah merugikan pihak perusahaan dengan melakukan pemortalan bersama masyarakat.
Apakah ini yang di sebut negara demokrasi, yang bebas untuk menyampaikan aspirasi atau suara rakyat berdasarkan UUD 45 dan apakah masih berlaku bahwa hukum tajam keatas tapi tumpul kebawah.
Dari hasil putusan sidang pada hari selasa, 25 maret 2025 kemaren yang memutuskan hukuman kepada Kades Tempayung selama 6 bulan itu sangat tidak adil bagi kami dan kami akan melakukan upaya banding karena kami menganggap bahwa Kades Tempayung benar- benar tidak bersalah dan kasusnya hanya dipaksakan dan kami akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan terhadap Kades Tempayung.
Salah seorang warga desa Tempayung yang hadir saat pelaksanaan sidang putusan kemarin menyampaikan, kami warga desa Tempayung meminta agar Kades desa Tempayung dibebaskan karena kami yakin bahwa Kades Tempayung Syachyunie benar-benar tidak bersalah. (Laila Rusna)





.jpg)



.jpg)
.png)


