Tasikmalaya, Infonasionalnews.my.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya Gelar Rapat Paripurna, Dengan Agenda "Jawaban Bupati Tasikmalaya Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025-2029 yang dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/10/2025).
Hadir dalam paripurna tersebut di hadiri Wakil Bupati Tasikmalaya,Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya,serta Anggota DPRD lainnya.
Kodim 6012 Tasikmalaya,Kepala Kejaksaan Kab.Tasikmalaya,Para Staf DPRD ,Ketua Forum Camat,Kepala Bawaslu,KPU Kab.Tasikmalaya,unsur Forkopimda Kab. Tasikmalaya, para Kepala SKPD Kab. Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Aef Syarifudin, S.H.,M.H didampingi oleh unsur pimpinan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Aef Syarifudin, S.H.,M.H menyampaikan, Rapat Paripurna hari ini dengan agenda "Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah RJPMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025-2029.
"Berdasarkan laporan dari sekretaris DPRD, hari ini telah hadir 34 Anggota DPRD dari Jumlah 50 orang yang telah mengisi daptar hadir dan sebagian melalui media daring, berarti sudah memenuhi forum ,diawali dengan bacaan Bismillahirohmanirohim Rapat Paripurna saya buka, dan terbuka untuk umum." ucap Aef Wakil DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Lanjut Aef, Rapat paripurna DPRD sebelumnya telah di sampaikan,pemandangan umum fraksi fraksi terhadap penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai ranperda tentang rencana pembangunan menengah daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2025-2029. Berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya No. 01 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa tahapan ke tiga dalam pembicaraan tingkat satu adalah tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi fraksi DPRD yang berdasarkan kesempatan rapat musyawarah pada tanggal 26 September 2025 akan di laksanakan pada rapat paripurna hari ini. Selanjutnya untuk tertib dan lancarnya rapat paripurna ini pimpinan telah menyusun rancangan susunan acaranya sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Tanggapan atau Jawaban Bupati Tasikmalaya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025-2029
3. Pembentukan alat kelengkapan DPRD membahas Ranperda Kabupaten Tasikmalaya tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025-2029
4. Pembacaan Rancangan keputusan DPRD tentang pembentukan panitia khusus membahas Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025-2029
5. Persetujuan Anggota DPRD secara lisan terhadap rancangan keputusan DPRD menjadi keputusan DPRD Kabupaten Tasikmalaya
6. Doa
7. Tutup
Selanjutnya memasuki pokok rapat paripurna penyampaian tanggapan atau jawaban Bupati Tasikmalaya terhadap pemandangan umum fraksi fraksi terhadap penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025-2029.
Sementara itu Wakil Bupati Tasikmalaya H. Asep Sopari Alayubi yang mewakili Bupati Tasikmalaya menyampaikan, tanggapan atau jawaban Bupati Tasikmalaya tentang pemandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengenai rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025-2029.
Wabup Asep menyampaikan,saya sangat apresiasi dan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang telah memberikan pemandangan umum terhadap penjelasan Bupati mengenai Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029, sehubungan hal tersebut ijinkan saya memberi jawaban atas pemandangan umum yang telah di sampaikan oleh fraksi fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
1. Fraksi Gerakan Indonesia Raya, menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerinda kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Rasa religius islami dalam visi RPJMD Kabupaten Tasikmalaya merupakan pondasi moral,etika dan modal sosial yang memperkuat pembangunan 5 tahun kedepan. Nilai nilai ini di maknai sebagai sikap hidup yang berlandaskan ketakwaan,kemanusiaan,keadilan,persatuan dan kepedulian sosial. Dengan landasan tersebut setiap kebijakan pembangunan diarahkan tidak hanya pada pencapaian pisik,tetapi juga kepeda keadilan sosial martabat,gotong royong,serta karakter masyarakat yang berahlak terbuka dan toleran. Dalam kontek RPJMD nilai religius islami menjadi dasar untuk mewujudkan pembangunan daerah yang maju,adil dan makmur dengan hasil nyata bagi masyarakat bidang pendidikan,kesehatan,ekonomi maupun insprastruktur. Visi ini merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan kemajuan yang martabat dan yang berkeadilan.
2.langkah strategis yang akan di lakukan untuk mencapai religius islami Kabupaten Tasikmalaya yaitu menerapkan nilai nilai kesolehan umat beragama dalam kehidupan sehari-hari terdiri dari kesolehan individual dan kesolehan sosial.
3.Terkait cangkupan CKN di Kabupaten Tasikmalaya per 1 September 2025 adalah 96,03% dengan jumlah keaktifan kepersertaan 57,71%. Upaya yang akan dilakukan diantaranya meningkatkan keaktifan kepesertaan dengan mengoptimalkan pembiayaan yang bersumber dari APBD bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat dan APBN serta melakukan veripikasi dan validasi data tunggal sosial ekonomi sosial secara berkala. Kekurangan Dokter dan tenaga ahli puskesmas akan dipenuhi secara bertahap dengan memanfaatkan pemberian kuota CASN yang diberikan pemerintah pusat dan pengoptimalkan pembiayaan memenuhi kebutuhan dokter dan tenaga ahli melalui anggran BEUD.
4.Langkah kongkrit yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yaitu dengan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan memenuhi utilitas sekolah dengan cara mengoptimalkan dengan biaya yang bersumber dari APBD, bantuan keungan Provinsi Jawa Barat dan APBN.
5.Kawasan pertanian dikembangkan berdasarkan komunitas unggulan daerah, komunitas unggulan daerah yang meliputi padi organik,kelapa,manggis,kopi,Teh dan aren sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah serta diselerasikan program nasional dan provinsi. Kawasan pertanian kawasan unggualan dikembangkan dengan intensivikasi,hilirisasi melalui industri pengolahan. Selain meningkatkan kapasitas kelompok tani kawasan pertanian akan dikembangkan dengan mengundang keterlibatan inspektor dalam upaya pengembangan argo industri.
6. Langkah strategi yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjadikan daerah Kabupaten yang mandiri yaitu dengan meningkatkan PAD yang signifikan melalui optimalisas,ketertiban pajak daerah dan restrubusi daerah. Intensivikasi dan entensivikasi tingakatan retribusi penerimaan bagian laba atas pernyertaan modal pada perusahaan milik daerah atau BUMD dan optimalisasi yang berasal dari bagi hasil pajak melalui intansi vertikal dan daerah.
Lanjut asep,selanjutnya terkait dengan kebijakan pembangunan ekonomi selama 5 tahun akan diarahkan pada peningkatan daya saing UMKM dan industri serta peningkatan investasi dan kesempatan kerja. Terkait dengan program penangulangan kemiskinan akan di arahkan untuk mengurangi beban masyarakat miskin,pingkatan pendapatan masyarakat dan memimalisir kantong kantong kemiskinan."ujarnya
Selanjutnya tentang pengolahan persampahan, Kabupaten Tasikmalaya akan membangun tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST. Mudah mudahan apa yang kita lakukan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya."tutupnya
Reporter : Rustandi






.jpg)



.jpg)
.png)


