Bandung Infonasionalnews - Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Erwin juga mempertanyakan dua alat bukti yang digunakan buat menetapkan status tersangka kepadanya.
Demikian disampaikan tim kuasa hukum Erwin dari Kantor BRAM & CO melalui siaran pers yang diterima "PR", Rabu 17 Desember 2025. Rilis pernyataan hukum tersebut turut ditandatangani oleh para advokat dan pengacara dari BRAM & CO.
Mereka adalah Bobby H Siregar, Gian Prima Natawijaya, Ariel James Pattiradjawane, Rengga Yudes Prawiratama, Sahala Amir Tua Nasution, Nana Ruchyana, Petro Binsar Siregar, Kevin Orlando Sianipar, serta James O Sumampauw.
"Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan tertanggal 15 Desember 2025, terkait penetapan tersangka terhadap klien kami, yang diterima di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Bandung dengan register nomor 31/PID.Prap/2025/PN.Bdg tertanggal 16 Desember 2025," kata kuasa hukum Erwin dalam keterangan pers tersebut.
Pengajuan praperadilan itu dilatarbelakangi adanya persoalan-persoalan prosedural hukum yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum yang mendasar dan wajar perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Antara lain, apakah penetapan status tersangka benar-benar telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan, sebagaimana disyaratkan oleh KUHAP?" katanya.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan penerapan pasal pemerasan, yaitu Pasal 12 E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dikenakan kepada Erwin, di mana jabatan Wakil Wali Kota Bandung memegang kewenangan di lapisan kedua, sementara ada pemegang kewenangan tertinggi di lapisan pertama.
"Pertanyaan berikutnya, apakah pemegang kewenangan lapisan pertama tersebut sudah dilakukan pemeriksaan? Adapun kedua pertanyaan hukum tersebut di atas perlu diuji dalam permohonan praperadilan yang telah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Bandung," katanya (Ivan Sukenda).*





.jpg)



.jpg)
.png)


