Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Mulai Disidangkan Selasa 23 Desember 2025 di PN Bandung

12/22/2025 | 16:55 WIB


Bandung Infonasionalnews - Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin mulai disidangkan Selasa, 23 Desember 2025, di PN Bandung terkait penetapan tersangka Pengadilan ,Negeri (PN) Bandung dijadwalkan mulai menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terhadap penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, pada Selasa, (23/12/2025). Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat aktif Pemerintah Kota Bandung. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bandung, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg. Dalam perkara ini, Erwin bertindak sebagai pemohon, sementara Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai termohon. PN Bandung telah menetapkan Hakim Tunggal Agus Komarudin, S.H. untuk memeriksa perkara tersebut. Penetapan hakim, panitera pengganti, dan jurusita dilakukan pada 16 Desember 2025, sekaligus menetapkan hari sidang pertama pada Selasa, 23 Desember 2025. Panitera Pengganti yang ditunjuk adalah Anisa Narestasari, S.H., sedangkan jurusita dijabat oleh Dede Rustiana.


Sebelumnya, Erwin secara resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejari Kota Bandung. Permohonan tersebut diajukan karena proses penyidikan dinilai menyisakan sejumlah persoalan dari sisi prosedural.


“Permohonan praperadilan klien kami telah teregister secara resmi dengan nomor 31/PID.Prap/2025/PN.Bdg tertanggal 16 Desember 2025,” ujar kuasa hukum Erwin dalam keterangan pers.


Kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, menyatakan penetapan status tersangka terhadap kliennya patut diuji melalui mekanisme praperadilan. Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian, serta persamaan di hadapan hukum.


“Praperadilan ini murni upaya hukum warga negara untuk menguji apakah proses penyidikan sudah sesuai hukum atau justru cacat secara formil. Kami belum masuk ke substansi perkara,” kata Bobby. Ia menjelaskan permohonan praperadilan diajukan pada 15 Desember 2025 dan teregister di PN Bandung sehari kemudian. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, lanjut Bobby, pemeriksaan praperadilan memiliki batas waktu yang ketat. “Putusan praperadilan wajib dijatuhkan paling lambat tujuh hari sejak sidang pertama dilaksanakan,” ujarnya. Salah satu poin utama yang akan diuji dalam persidangan praperadilan tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan Erwin sebagai tersangka. Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan undang-undang. “Yang akan diuji di praperadilan adalah apakah penetapan tersangka itu sudah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah atau belum,” kata Bobby (Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update