Bandung Infonasionalnews - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, hingga saat ini masih menjalankan aktivitas kedinasan di Balai Kota Bandung, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Erwin terlihat tetap ngantor pada Rabu 28 Januari 2026. Ia datang ke Balai Kota Bandung menggunakan mobil dinas berwarna hitam dan mendapat pengawalan petugas patroli dan pengawalan (patwal).
Sejak siang hari, mobil dinas beserta patwal tampak terparkir di area Balai Kota Bandung. Pada sore hari, Erwin terlihat keluar dari ruang kerjanya dengan mengenakan pakaian serba hitam dan peci hitam. Ia kemudian langsung masuk ke dalam mobil dinasnya.
Saat meninggalkan Balai Kota, Erwin sempat tersenyum dan melambaikan tangan ke arah sejumlah wartawan yang telah menunggu. Namun demikian, ia belum memberikan keterangan apa pun, baik terkait kasus hukum yang menjeratnya maupun aktivitas kedinasan yang dijalankannya hari itu.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, membenarkan bahwa Wakil Wali Kota Bandung masih terlihat menjalankan aktivitas perkantoran. Ia mengaku telah mengetahui keberadaan dan aktivitas Erwin di Balai Kota
“Tahu (Erwin ngantor). Saya memang belum komunikasi langsung, tapi saya akan segera komunikasi, karena beliau masih menjalani proses hukum,” ujar Farhan, Jumat 30 Januari 2026.
Farhan menjelaskan, hingga saat ini Erwin masih menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Bandung karena belum ada keputusan pembebastugasan, yang secara administratif harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Belum dibebas tugaskan, belum mendapat izin untuk disidangkan, dan belum mendapat izin untuk ditahan. Jadi secara aturan, beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun aktivitas Erwin tidak tercantum dalam agenda resmi Pemkot Bandung yang rutin dibagikan setiap pagi, tugas-tugas kedinasan Wakil Wali Kota tetap berjalan.
“Kalau tugasnya, selalu ada. Tidak pernah tidak ada. Memang tidak muncul di agenda resmi, tapi kan ada beberapa tugas yang dijalankan, seperti di beberapa satuan tugas (Satgas),” ucapnya.
Farhan juga menegaskan, hingga saat ini Erwin belum dinonaktifkan maupun diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Hal tersebut kembali menunggu izin dan keputusan dari Kemendagri.
“Belum, belum dinonaktifkan, belum diberhentikan sementara. Belum ada izin penahanan dari Menteri Dalam Negeri. Jadi secara aturan, masih harus menjalankan tugas-tugas,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Farhan Pastikan Proses Hukum Harus Dihormati Selain Erwin, Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Nasdem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti. "Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia," katanya dalam konferensi pers di kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025). Penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini," ucapnya.
(Ivan Sukenda).**





.jpg)



.jpg)
.png)


