Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RESPONS CEPAT POLSEK LEMBAK TERHADAP LAPORAN MASYARAKAT MENGENAI SEORANG PEMUDA DESA TAPUS YANG MEMBAKAR RUMAH ORANG TUA NYA

2/05/2026 | 12:53 WIB
Infonasionalnews
Pada Hari Rabu 4 Febuari-2026 
@Kabupaten muaraenim
@Polsek Lembak
@Polres muaraenim 
Begitu menerima laporan Kanit dan team Polsek Lembak langsung mendatangi lokasi untuk membantu memadamkan serta menangkap pelaku pembakaran rumah orang tua nya oleh seorang pemuda desa tapus,


Tidak menunggu waktu lama dalam berapa detik langsung dibekuk pelaku tersangka dan dibawa  ke puskesmas untuk melakukan pengobatan yg luka terkena kaca rumah orang tua nya yg dari jam 18:00 sudah memberontak dan akhirnya melakukan pembakaran rumah orang tua nya pada jam 02:18 subuh di desa tapus,


Dan pemuda inisial MG tersebut sekarang sudah di tahan di Polsek Lembak untuk di proses lebih lanjut,dan untung nya tidak ada korban jiwa dalam pembakaran rumah ini,

Dasar Hukum & Ancaman Pidana (Berdasarkan KUHP & UU 1/2023)
Jika menimbulkan bahaya umum bagi barang: Pidana penjara paling lama 9 tahun (Pasal 187 KUHP/Pasal 311 UU 1/2023).
Jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain: Pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jika mengakibatkan orang mati: Pidana penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup.

Editor:Nina
Rilis berita:edho s.h
×
Berita Terbaru Update