Infonasionalnews
Hari Jum'at 30 Januari 2026 Sidang Perdana Praperadilan Advokat Rahmat Hidayat, S.H bersama Tim terkait Penundaan Terhadap Penanganan Perkara tanpa Alasan yang Sah
Sejak berlaku nya Undang - Undang baru berlaku yaitu UU No 1 Tahun 2023 dan UU No 20 Tahun 2025 maka membuka peluang bagi Advokat untuk melakukan Praperadilan
Kami yakin Hakim akan Melihat dan Menilai Alat Bukti yang sudah Kami Persiapkan terkait Laporan Polisi Pengerusakan klien kami
Kami sudah menyampaikan 3 Alat Bukti yaitu :
Alat Bukti Keterangan Saksi Fakta Peristiwa di TKP 3 Orang
Barang Bukti dan Bukti Elektronik
Laporan Polisi Klien kami sudah 8 bulan sampai saat ini namun masih dalam Tahap Penyelidikan padahal sudah ada 3 Alat Bukti
Sudah seharusnya Laporan Polisi Klien kami Naik ke Tahap Penyidikan dan Penetapan Tersangka karena sudah memenuhi minimal 2 Alat Bukti bahkan Klien kami memiliki 3 Alat Bukti Ujar Advokat / Pengacara Rahmat Hidayat, S.H
Polisi mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab untuk memenuhi Unsur Unsur yang ada di dalam Pasal Pengerusakan dan melengkapi Alat Bukti
Apabila Terpenuhi Unsur - Unsur Pasal Pengerusakan dan Terpenuhi Minimal 2 Alat Bukti maka Wajib untuk Segera mengirimkan SPDP ke Jaksa yang berarti mulainya Penyidikan terkait Laporan Polisi
Penyidik tidak perlu melakukan Penahanan terhadap Tersangka begitu juga dengan Jaksa walaupun Ada Kewenangan apabila keputusan pimpinan tidak perlu melakukan Penahanan terhadap Tersangka sebelum di buktikan perbuatan nya di Pengadilan
Nanti apabila Putusan Pengadilan tidak terbukti maka bisa melakukan langkah selanjutnya yaitu Banding dan Kasasi
Kami sebagai Advokat / Pengacara bisa mengambil langkah hukum selanjut nya apabila tidak terbukti Perbuatan Pidana
Kita tidak boleh membuat Keputusan dengan mengatakan bahwa Peristiwa Pengerusakan tersebut adalah Ranah Hukum Perdata
Kami tidak dalam konteks membahas legal standing atas alas hak tanah
Kami membuat Laporan Polisi terkait Dugaan Perbuatan Pidana Pengerusakan Bangunan Batu Bata Pembatas Tanah
Ada YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI 1248 K / Pid / 2019 yang Menegaskan Bahwa Pengrusakan Tanaman diatas tanah Terdakwa yang diketahui milik Saksi Korban tetap merupakan Tindak Pidana
Kami menduga telah terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan ( Abuse Of Power ) dan Tindakan Menghalangi dan Merintangi Penyidikan ( Obstraction Of Justice )
Semoga Hakim Tunggal Praperadilan akan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Kami ujar Advokat / Pengacara Rahmat Hidayat, S.H
Salam Keadilan dan Salam Hak Asasi Manusia
Reporter Edho S.H





.jpg)



.jpg)
.png)


