KOBAR/KALTENG INFONASIONALNEWS.ONLINE
Dugaan kasus pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menjadi sorotan tajam publik. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palangkaraya pada Selasa (13/04/2026) memunculkan berbagai pertanyaan serius, terutama terkait kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mencuat pemberitaan di beberapa media online yang berkeliaran di medsos terkait masalah rekaman yang diduga dari perantara pihak kejaksaan meminta untuk di selesaikan secara diam- diam membuat fenomena di kalangan masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, penanganan perkara ini terkesan janggal. Dugaan mengenai konstruksi kerugian negara yang dinilai “dipaksakan” semakin mencuat di tengah jalannya persidangan.
Dalam persidangan, pihak terdakwa dengan tegas membantah tudingan JPU yang menyebut adanya kerugian negara hingga Rp2,8 miliar. Terdakwa berargumen bahwa proyek pabrik tepung ikan tersebut tidak fiktif, melainkan nyata, telah berdiri, memiliki mesin, bahkan sempat beroperasi dan menghasilkan produksi puluhan ton tepung ikan.
Fakta di lapangan ini kemudian memicu perdebatan sengit terkait metode penghitungan kerugian negara. Perbedaan sudut pandang mencolok terlihat antara pendekatan administratif berbasis dokumen dengan kondisi riil di lapangan.
Mirisnya lagi,dalam fakta di persidangan setelah Inspektorat dihadirkan oleh jaksa,ternyata pernyataan dari Inspektorat kabupaten Kobar langsung menilai kerugian negara serta menyatakan loss mesin, artinya mesin tidak dianggap ada hanya bersumber dari BAP Jaksa bukan dari audit lapangan.
Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia,jelas menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menilai,menghitung dan menetapkan kerugian negara dari dana APBN adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dasar hukum yang mengatur kewenangan dari BPK adalah,
Pasal 23E ayat (1)UUD 1945 menyatakan,bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri
Undang-Undang no 15 tahun 2006 pasal 10 ayat (1) menegaskan bahwa, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik di sengaja maupun lalai.
Dari kronologis yang ada, terkesan pihak dari Jaksa Penuntut Umum atau pun pihak dari Kejaksaan Kobar seolah mengangkangi atau meragukan kinerja dari BPK.
Publik mempertanyakan, apakah penghitungan kerugian tersebut benar-benar dilakukan melalui kajian menyeluruh, atau hanya berdasarkan data “di atas meja” tanpa verifikasi faktual yang memadai.
Menariknya, kasus ini juga disebut-sebut memiliki kemiripan dengan perkara yang pernah menjerat Amsal Sitepu, di mana hasil pekerjaan yang memiliki wujud fisik tetap dipersoalkan dalam konteks kerugian negara.
Perdebatan pun melebar ke isu yang lebih fundamental: bagaimana sebenarnya negara mendefinisikan kerugian? Apakah semata-mata berdasarkan selisih anggaran dan dokumen administratif, atau juga mempertimbangkan nilai guna (utility value) dari aset yang masih berfungsi?
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap integritas penegakan hukum, khususnya di lingkungan kejaksaan. Muncul pertanyaan keras: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai aturan, atau justru rentan terhadap “pesanan” tertentu?
Lebih jauh, muncul dugaan adanya cacat prosedural dalam perkara ini. Proyek yang bersumber dari APBN murni disebut hanya dinilai oleh inspektorat kabupaten, sementara dasar penghitungan kerugian diduga hanya merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari jaksa, bukan hasil audit lapangan yang independen.
Padahal, fakta produksi menunjukkan bahwa pabrik tersebut sempat berjalan. Tercatat, kontraktor pengelola pertama menghasilkan sekitar 10 ton tepung ikan, sementara kontraktor kedua mencapai 28 ton produksi.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin fasilitas yang telah beroperasi dan menghasilkan produksi justru dikategorikan sebagai rusak dan tidak berfungsi?
Atas berbagai kejanggalan tersebut, publik mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di tingkat daerah. Transparansi dan profesionalitas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Keluarga terlapor sangat berharap kepada Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya jangan seperti Kejaksaan Kobar yang terkesan memaksakan suatu perkara.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga ujian terhadap integritas sistem penegakan hukum di Indonesia. (Laila)











