SUKAMARA/KALTENG,INFONASIONALNEWS.ONLINE
Proyek pembangunan kawasan transmigrasi dari kementerian di desa Sungai Baru Kabupaten Sukamara kembali memantik kemarahan publik. Proyek yang seharusnya menjadi harapan baru bagi warga transmigrasi justru diduga gagal memenuhi target kontrak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas akhir pekerjaan jatuh pada 14 Februari 2026. Namun fakta di lapangan berbicara lain. Saat awak media turun langsung pada selasa (21/04/2026 sekitar 20 unit yang belum selesai.
Proyek tersebut bahkan sudah dua kali diberikan penambahan waktu untuk diselesaikan namun tetap saja tidak bisa terselesaikan, artinya pekerjaan ini di laksanakan.
Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak. Perpanjangan waktu memang dimungkinkan maksimal 50 hari kalender, dengan persetujuan resmi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dikenakan denda keterlambatan 1 permil per hari dari nilai kontrak.
Namun jika dalam masa tambahan tersebut kembali gagal, kontrak wajib diputus dan kontraktor berpotensi masuk daftar hitam (blacklist).
Seorang pria yang mengaku sebagai konsultan proyek di lokasi menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai kontrak dan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Pernyataan ini justru memicu kecurigaan warga yang merasa kualitas bangunan jauh dari harapan.
Salah satu warga penerima program transmigrasi lokal yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sangat menyayangkan rancangan dari konsultannya. Tiang baja ringan hanya ditempel pakai baut di atas cor lantai, bukan ditancapkan ke tanah. Bagaimana bisa kuat?” ujarnya dengan nada kesal.
Ia bahkan meragukan daya tahan bangunan tersebut.
“Menurut saya, rumah itu paling lama bertahan dua tahun. Kami jadi was-was untuk menempatinya,” tambahnya.
Tak hanya soal rumah, akses pendukung seperti jembatan dan jalan menuju masing-masing unit juga disebut belum selesai. Artinya, selain dugaan keterlambatan, kualitas dan kelayakan infrastruktur pun ikut dipertanyakan.
Proyek transmigrasi seharusnya menjadi simbol pemerataan dan kesejahteraan. Namun jika dikerjakan asal-asalan dan diduga melanggar kontrak, program ini justru berubah menjadi beban dan ancaman bagi masyarakat penerima manfaat.
Kini publik menunggu sikap tegas dari pihak kementerian dan instansi terkait.Khususnya dari BPK agar sesegera mungkin mengaudit pekerjaan tersebut.
Publik menilai, dari dua kali pemberian waktu namun tetap saja tidak selesai, proyek tersebut sudah di anggap gagal dalam pelaksanaannya. Selain itu terkait masalah Jaduk,yang diberikan sebelum penempatan juga ikut di pertanyakan.
Dan kegagalan dari pelaksanaan proyek Transmigrasi dari Kementerian ini,terkesan di paksakan untuk penyelesaiannya karena dalam pemberian waktu dua kali apakah pihak terkait menganalisa terlebih dahulu berapa persen pekerjaan itu sudah selesai dan belum selesai.
Dengan kegagalan proyek Transmigrasi dari kementerian ini akankah masyarakat tetap mempercayai ke pimpinan daerah untuk berlanjut ke periode selanjutnya????(Infonasionalnews)









