-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bandung Resmi Punya Perda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Fokus Lindungi Generasi Muda

6/19/2026 | 11:06 WIB
Bandung, Infonasionalnews – DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (17/6/2026).

Perda ini hadir sebagai respons atas meningkatnya berbagai persoalan sosial dan kesehatan masyarakat, seperti kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga kekerasan seksual yang dinilai memerlukan penanganan lebih serius dan terintegrasi.

Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., mengatakan regulasi tersebut bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan keluarga dan kualitas generasi muda.

"Peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat serta menciptakan generasi muda yang sehat dan berkarakter," ujarnya saat menyampaikan laporan pansus dalam rapat paripurna.

Selain persoalan kesehatan, DPRD juga menyoroti maraknya penyebaran konten dan propaganda perilaku seksual berisiko yang kini semakin mudah diakses melalui ruang publik, media digital, dan media sosial. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pola pikir dan pembentukan karakter anak-anak serta remaja.

Melalui perda ini, Pemerintah Kota Bandung akan memperkuat langkah pencegahan, edukasi, pengawasan, pembinaan, rehabilitasi, hingga perlindungan masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga pemerintah.

Pansus 14 menegaskan bahwa perda ini tidak ditujukan untuk mendiskriminasi kelompok atau individu tertentu. Regulasi tersebut disusun sebagai instrumen perlindungan masyarakat yang berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, serta nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Salah satu poin penting dalam perda ini adalah pengaturan upaya pencegahan terhadap propaganda, promosi, dan normalisasi perilaku seksual berisiko di ruang publik. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi generasi muda dari pengaruh yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan psikologis, dan pembentukan karakter.

DPRD juga menegaskan bahwa perda ini tidak menciptakan norma pidana baru. Penegakan hukum terhadap tindak pidana tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara perda lebih berfokus pada aspek pencegahan, pengendalian, pembinaan, rehabilitasi, pengawasan, dan sanksi administratif.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan Pemerintah Kota Bandung segera menyusun Peraturan Wali Kota paling lambat satu tahun setelah perda diundangkan, menyiapkan sumber daya pendukung, serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Dengan disahkannya perda ini, DPRD berharap Kota Bandung memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, serta menciptakan generasi muda yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing di masa depan.(Ivan Sukenda).**
×
Berita Terbaru Update