*Bandung Infonasionalnews Info* – Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial RP berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi kejahatan terhadap sejumlah perempuan di wilayah Kota Bandung.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolrestabes Bandung AKBP Dr. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K.
Kasus ini terungkap setelah Polrestabes Bandung menerima dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada waktu dan lokasi berbeda sepanjang Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memiliki modus membuntuti perempuan yang sedang berkendara seorang diri. Setelah menemukan kesempatan, pelaku membawa korban ke lokasi yang sepi dengan mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau. Dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, korban kemudian menjadi sasaran kekerasan seksual. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas barang berharga milik korban seperti telepon seluler, uang tunai, hingga memaksa korban mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polrestabes Bandung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan," ujar AKBP Dedi Wahyudi dalam keterangannya.
Melalui serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil kejahatan pelaku, antara lain dua unit telepon seluler milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebilah pisau, serta pakaian yang dikenakan tersangka ketika melakukan tindak pidana.
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Tersangka RP diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas pada April 2026. Namun, tidak lama setelah bebas, ia kembali terlibat dalam tindak kejahatan yang lebih serius dan meresahkan masyarakat.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Kapolrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
"Polrestabes Bandung akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan kelompok rentan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan," tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelaku kejahatan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(Ivan Sukenda).**

.jpg)








