-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Pemain Kayu di Kalteng Ambil Aset Milik Negara Dan Abaikan Undang- Undang Kehutanan

7/17/2026 | 11:12 WIB
LAMANDAU/KALTENG,INFONASIONALNEWS.ONLINE

Mulai bermunculan kayu log yang diduga tidak menggantongi ijin di desa Bruta, kecamatan Bulik, kabupaten Lamandau, provinsi Kalteng menjadi sorotan publik, jumat (17/07/2026) 

Dari informasi yang kami dapatkan di lapangan bahwa kayu log tersebut di duga milik perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi lagi. 

Dalam hal ini kayu yang sudah tenggelam tersebut di tarik lagi ke permukaan dengan menggunakan alat berat. 

Saat awak media mengkonfirmasi ke kepala desa Bruta melalui via telepon di Whatshapp menyampaikan,

"Benar bu ada kegiatan berupa menimbulkan kayu log dari dalam sungai,tetapi mereka hanya pemberitahuan saja  , terkait peruntukkannya tidak mereka sampaikan"

"Kemungkinan kayu itu milik perusahaan yang lama yang sudah tidak beroperasi lagi", ujar kades Bruta. 

Awak media inipun kembali mengkonfirmasi ke dinas Kehutanan untuk menanyakan aturan masalah kayu yang sudah tenggelam dan di angkat kembali ke permukaan. 

Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa, dalam regulasi kehutanan di Indonesia, kayu tenggelam  biasanya log atau kayu bulat yang tenggelam di sungai, danau, atau perairan pesisir akibat proses transportasi air/hanyutan di masa lalu memiliki aturan dan hukum yang sangat spesifik. 

Secara umum, negara memperlakukan kayu tenggelam ini sebagai aset yang di kuasai oleh negara, sehingga proses pengangkatan, pemanfaatan dan peredarannya wajib mengikuti usaha hasil hutan yang sah. 

Memicu pada UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan( telah di ubah melalui UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppy Cipta Kerja menjadi UU). 

Pasal 4 dan pasal 5 menegaskan asas hukum bahwa, semua hutan di dalam wilayah RI termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara untuk kemakmuran rakyat. 

Oleh sebab itu, kayu temuan/tenggelam yang tidak memiliki bukti kepemilikan privat sah otomatis di kuasai negara. 

UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU P3 H). 

Pasal 12 huruf e jo. pasal 83 mengatur kewajiban bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu wajib di lengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). 

Mengangkat dan mengedarkan kayu tenggelam tanpa dokumen ini di kategorikan pidana Ilegal Logging, ujar dinas Kehutanan. 

Dari kronologis yang ada dan memicu pada UU Kehutanan terkait kayu yang sudah tenggelam dan di angkat ke permukaan tanpa adanya dokumen resmi maka bisa di kategorikan pidana ilegal logging. 

Saat awak media ini mengkongkonfirmasi yang diduga sebagai pemodal inisial KS melalui via di Whatshapp sampai berita ini di turunkan tidak ada memberikan jawaban apapun. 

Kalau kegiatan ini memang termasuk pidana ilegal logging dan sesuai aturan bahwa apabila kayu yang sudah lama tenggelam itu menjadi aset negara. 

Kami meminta kepada Instansi terkait untuk mengusut tuntas permasalahan ini atau kegiatan ini yang berada di desa Bruta, kecamatan Bulik, kabupaten Lamandau, provinsi Kalteng.(Tim Kalteng)
×
Berita Terbaru Update