-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PPDI OKU Timur dan Pemkab Capai Kesepakatan, Tunggakan Gaji Perangkat Desa Mulai Dibayar Akhir Juli 2026

7/06/2026 | 22:58 WIB

OKU TIMUR, Info Nasional News – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU, Timur, Sumatera Selatan menggelar audiensi dengan Bupati OKU Timur di Ruang Audiensi Bupati, Senin (6/7/2026). Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait pembayaran gaji perangkat desa, insentif, hingga mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.



Audiensi turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), serta Camat Martapura.




Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Timur menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tunggakan gaji perangkat desa.



Pemerintah menargetkan paling lambat 31 Juli 2026 dana akan disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) guna membayar gaji dua bulan, yakni Maret dan April 2026.




Apabila alokasi dana dari Pemerintah Pusat diterima sebelum tanggal tersebut, maka seluruh tunggakan gaji perangkat desa akan dibayarkan sekaligus hingga lunas. Namun jika dana belum diterima, pembayaran akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sampai seluruh tunggakan terselesaikan.




Selain itu, Pemerintah Kabupaten OKU Timur juga berkomitmen merealisasikan pembayaran insentif bagi Ketua RT, MPD, dan Jaga paling lambat 31 Juli 2026, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pada aspek regulasi, audiensi juga menyepakati bahwa setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, baik yang telah memiliki Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa (SK NIPD) maupun yang belum, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta harus memperoleh rekomendasi dari Camat dan persetujuan Bupati.



Pemberhentian perangkat desa tanpa rekomendasi tersebut dinyatakan tidak sah secara administrasi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Selama belum diterbitkan rekomendasi pemberhentian yang sah, hak-hak perangkat desa, termasuk gaji dan penghasilan lainnya, tetap menjadi hak perangkat desa yang bersangkutan.



Ketua PPDI Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan Abdul Wahid, A.Md.,Kom saat dikonfirmasi Info Nasional News melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/7/2026), membenarkan pelaksanaan audiensi tersebut.



"Kami, Ketua PPDI Kabupaten OKU Timur beserta seluruh pengurus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati OKU Timur beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Timur atas terlaksananya audiensi ini.



Besar harapan kami agar seluruh hasil kesepakatan dapat direalisasikan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan, sehingga memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di Kabupaten OKU Timur," ujar Abdul Wahid.



PPDI berharap seluruh poin hasil audiensi dapat segera direalisasikan sesuai jadwal yang telah disepakati, sehingga persoalan yang selama ini dihadapi perangkat desa dapat terselesaikan dan pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.


Reporter: Agustian
Editor: Info Nasional News
×
Berita Terbaru Update