BANDUNG — Sebanyak 57 bangunan liar dan aktivitas perdagangan yang memanfaatkan ruang publik ditertibkan Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Senin (10/8/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan untuk bangunan maupun aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lokasi penertiban membentang dari belokan Jalan Ibrahim Adjie kawasan Cicadas hingga depan Puskesmas Ibrahim Adjie.
Berdasarkan hasil inventarisasi pemerintah, terdapat sekitar 57 bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Sebanyak sekitar 25 bangunan berada di wilayah Kecamatan Batununggal, sementara 32 bangunan lainnya berada di wilayah sekitar lokasi penertiban.
Bangunan Berdiri di Atas Trotoar hingga Saluran
Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan sekitar pukul 07.00 WIB yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Soetardi mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemerintah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang yang tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya.
«“Pada prinsipnya kita mengembalikan kepada fungsi kepentingan warga masyarakat,” ujar Bambang.»
Menurutnya, sejumlah bangunan dan tempat berdagang ditemukan berada di atas saluran, taman, fasilitas umum, hingga trotoar.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi fungsi ruang publik yang seharusnya dapat dinikmati dan digunakan masyarakat.
«“Masih banyak bangunan-bangunan yang berada di bawah flyover yang dimanfaatkan oleh orang berdagang, di atas saluran, di atas taman, di atas fasum-fasum, di atas trotoar,” jelasnya.»
Pemerintah, kata Bambang, tetap mengedepankan pendekatan dan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa penataan tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama.
Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya
Penertiban tidak berhenti di Jalan Ibrahim Adjie.
Pemkot Bandung menyatakan kawasan Pasar Tumpah Kiaracondong, khususnya area di bawah flyover, menjadi salah satu lokasi yang akan mendapat perhatian berikutnya.
Di kawasan tersebut masih ditemukan kios dan bangunan yang menggunakan trotoar.
Lokasi tersebut dinilai strategis sekaligus rawan menimbulkan gangguan mobilitas karena berada di sekitar akses perlintasan kereta api.
Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat.
«“Kita akan melakukan pemberitahuan, kita melakukan sosialisasi, agar mereka cukup bisa memahami ini demi kepentingan masyarakat secara luas,” kata Bambang.»
Pedagang Tak Mendapat Kompensasi, Tapi Ada Alternatif Ruang Dagang
Penertiban tentu berdampak langsung terhadap para pedagang yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya di lokasi tersebut.
Pemkot Bandung menegaskan tidak menyediakan relokasi maupun kompensasi. Namun, pemerintah menawarkan alternatif ruang dagang sebagai salah satu solusi.
Perumda Pasar menyampaikan terdapat sekitar 800 ruang dagang di BTM yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang terdampak.
Bagi pedagang yang berminat bergabung, terdapat kemudahan berupa pembebasan biaya sewa selama beberapa bulan.
«“Walaupun kita sampaikan bahwa Pemkot Bandung tidak menyiapkan relokasi ataupun kompensasi, karena ada ruang dagang yang bisa kita manfaatkan, ini sebagai bentuk solusi,” ungkap Bambang.»
Setelah Ditertibkan, Jangan Sampai Muncul Lagi
Pemerintah juga menghadapi tantangan lain: memastikan bangunan liar tidak kembali bermunculan setelah kawasan ditertibkan.
Untuk itu, Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Forkopimcam, camat, dan lurah.
Patroli berkala akan dilakukan untuk mencegah ruang yang telah dikosongkan kembali digunakan sebagai bangunan atau tempat berdagang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ruang yang telah dikembalikan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya, termasuk untuk penataan ruang terbuka maupun taman jika memungkinkan.
Penataan Kota Bukan Sekadar Mengosongkan Ruang
Bambang mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap upaya penataan Kota Bandung.
Menurutnya, penataan ruang publik bukan semata-mata soal membongkar atau mengosongkan bangunan, tetapi bagaimana ruang tersebut kembali memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
«“Ternyata warga masyarakat sangat mengidamkan juga kota yang tertata, aman, nyaman, tertib,” ujar Bambang.»
Penertiban 57 bangunan di Jalan Ibrahim Adjie kini menjadi bagian dari pekerjaan rumah Pemkot Bandung untuk memastikan ruang publik benar-benar kembali menjadi ruang bersama.
Tantangannya kini bukan hanya menertibkan, tetapi memastikan ruang yang sudah dikembalikan kepada masyarakat tidak kembali dikuasai bangunan liar.**(Ivan Sukenda).


.jpg)








