BANDUNG Infonasionalnews — Penataan kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, kembali dilakukan. Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP bersama unsur Forkopimcam, TNI dan Polri menertibkan puluhan bangunan serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan hingga area saluran drainase, Kamis (13/08/2026).
Lebih dari 150 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Dari sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan, sebanyak 9 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah sebelumnya mendapatkan sosialisasi serta pendekatan persuasif dari jajaran kewilayahan.
Penataan ini dilakukan bukan semata-mata untuk menertibkan bangunan, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan di luar peruntukannya.
Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas, harus dapat digunakan sebagaimana mestinya. Begitu pula bahu jalan dan saluran drainase yang memiliki fungsi penting bagi kelancaran lalu lintas serta sistem pengelolaan air di kawasan perkotaan.
Bukan Melarang Warga Mencari Nafkah
Satpol PP Kota Bandung menegaskan bahwa penertiban tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat mencari nafkah atau menjalankan aktivitas perdagangan.
Namun, aktivitas ekonomi tetap harus dilakukan dengan memperhatikan aturan dan tidak mengambil hak masyarakat lainnya atas ruang publik.
Prinsip tersebut menjadi penting karena keberadaan lapak maupun bangunan di atas trotoar tidak hanya menyangkut persoalan ketertiban, tetapi juga menyentuh hak pejalan kaki, penyandang disabilitas, pengguna jalan, hingga kepentingan warga yang membutuhkan akses drainase yang berfungsi baik.
Penataan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, TNI, Polri serta perangkat daerah terkait.
Mengacu Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026
Langkah penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan penertiban akan dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti hanya di Jalan Rajawali.
Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen melanjutkan penataan bangunan liar dan penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukan di sejumlah kawasan.
Tujuannya tidak hanya menciptakan kawasan yang lebih tertib dan enak dipandang, tetapi juga memastikan trotoar kembali menjadi milik pejalan kaki dan fasilitas umum dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Di sisi lain, penataan kawasan juga menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah: bagaimana memastikan masyarakat yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari lokasi tersebut tetap memperoleh ruang usaha yang legal dan tertata.
Sebab, kota yang tertib bukan hanya tentang bangunan yang ditertibkan, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah menghadirkan solusi agar penataan tidak berhenti pada pembongkaran.
Jalan Rajawali kini menjadi salah satu kawasan yang ditata. Ke depan, konsistensi pengawasan dan penataan menjadi kunci agar trotoar serta fasilitas umum yang telah dikembalikan fungsinya tidak kembali dipenuhi bangunan atau lapak liar.
Penataan ruang publik pada akhirnya bukan sekadar soal estetika kota, melainkan soal mengembalikan hak masyarakat atas ruang bersama.**(Ivan Sukenda).


.jpg)








