BANDUNG — Persoalan lahan SDN 026 Bojongloa kembali menjadi perhatian setelah gerbang sekolah sempat digembok oleh pihak ahli waris pada Kamis (6/8/2026) pagi. Meski sempat mengganggu akses sekolah, gerbang kembali dibuka sekitar pukul 06.30 WIB setelah Pemerintah Kota Bandung melakukan komunikasi dengan pihak ahli waris.
Dinas Pendidikan Kota Bandung memastikan hak belajar para siswa tidak boleh terganggu, meski persoalan kepemilikan lahan sekolah masih menjadi bagian dari proses penyelesaian.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengaku menerima laporan terkait penggembokan sekitar pukul 06.00 WIB. Jajaran Dinas Pendidikan kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak ahli waris agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
“Kami memahami kekhawatiran orang tua dan masyarakat atas kejadian ini. Hal yang menjadi perhatian utama kami adalah memastikan anak-anak tetap dapat memperoleh layanan pendidikan dengan aman dan nyaman,” ujar Asep.
Putusan Pengadilan Menangkan Ahli Waris
Menurut Asep, persoalan kepemilikan lahan SDN 026 Bojongloa telah melalui proses hukum. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak ahli waris dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
Pemkot Bandung menyatakan menghormati putusan hukum yang telah berjalan.
Sejak putusan tersebut berkekuatan hukum, Pemkot Bandung melalui Dinas Pendidikan terus melakukan komunikasi dengan pihak ahli waris untuk mencari solusi agar aktivitas pendidikan siswa tidak terganggu.
Pemkot sebelumnya juga telah meminta agar tidak dilakukan penggembokan sekolah karena tindakan tersebut berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.
Pemkot Sudah Beli Lahan Relokasi Sejak 2025
Untuk memastikan keberlangsungan pendidikan siswa dalam jangka panjang, Pemkot Bandung telah menyiapkan langkah relokasi.
Pemerintah Kota Bandung telah membeli lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada 2025.
Lahan tersebut disiapkan sebagai lokasi baru SDN 026 Bojongloa. Pemkot bahkan telah mengalokasikan anggaran pembangunan gedung sekolah pada 2026.
Namun rencana tersebut belum dapat berjalan sesuai harapan.
Pembangunan sekolah relokasi masih menghadapi penolakan dari sebagian warga di sekitar lokasi.
Dinas Pendidikan bersama jajaran kewilayahan dan unsur terkait kini terus melakukan pendekatan persuasif agar pembangunan sekolah baru dapat segera dilaksanakan.
Masalahnya Bukan Sekadar Gedung, Tapi Kekurangan Kursi Sekolah
Relokasi SDN 026 Bojongloa menjadi semakin penting karena wilayah Bojongloa Kidul menghadapi persoalan keterbatasan daya tampung sekolah.
Dinas Pendidikan mencatat terdapat sekitar 1.469 anak yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SD pada 2027.
Sementara itu, kapasitas sekolah negeri dan swasta yang tersedia hanya sekitar 1.154 kursi.
Artinya, terdapat potensi kekurangan sekitar 315 kursi bagi calon peserta didik.
Kondisi tersebut membuat sekolah negeri di wilayah tersebut harus memaksimalkan kapasitas dengan menerapkan pembelajaran dua sif.
Situasi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Jika pembangunan sekolah relokasi kembali tertunda, persoalan daya tampung sekolah berpotensi semakin berat seiring meningkatnya jumlah anak usia sekolah.
Sekolah Baru Dirancang Lebih Besar
Pemkot Bandung menyebut lokasi baru SDN 026 Bojongloa memiliki luas yang lebih besar dibandingkan lahan sekolah saat ini.
Pemilihan lokasi tersebut juga mempertimbangkan tingginya jumlah anak usia sekolah dasar di Kecamatan Bojongloa Kidul.
Dengan demikian, pembangunan sekolah baru diharapkan bukan hanya menjadi solusi atas persoalan lahan SDN 026 Bojongloa, tetapi sekaligus membantu mengatasi kesenjangan daya tampung sekolah dasar di wilayah tersebut.
Pemkot Minta Dukungan Warga
Dinas Pendidikan Kota Bandung berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan pendidikan anak dalam penyelesaian persoalan ini.
Pemerintah juga meminta dukungan masyarakat agar pembangunan sekolah relokasi dapat berjalan tanpa hambatan.
Sebab, di tengah persoalan sengketa lahan dan penolakan pembangunan, terdapat ribuan anak yang membutuhkan kepastian akses pendidikan.
Bagi Pemkot Bandung, persoalan SDN 026 Bojongloa bukan hanya soal tanah dan bangunan. Yang paling penting adalah memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Kini, keberhasilan relokasi sekolah tersebut akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah, warga, dan pihak-pihak terkait untuk menemukan jalan tengah.
Satu hal yang pasti: proses hukum boleh berjalan, pembangunan boleh berproses, tetapi hak anak untuk belajar tidak boleh menjadi korban.(Ivan Sukenda).


.jpg)








