-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Izin Videotron Dibekukan! Wali Kota Bandung Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang hingga Periksa ASN

8/09/2026 | 11:59 WIB
BANDUNG — Polemik penebangan pohon di kawasan Jalan RE Martadinata (Riau), Bandung, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bandung tidak hanya menyegel videotron yang berdiri di kawasan tersebut, tetapi juga membekukan sementara proses perizinannya sambil mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya pengakuan bahwa penebangan pohon dilakukan untuk membuat videotron lebih mudah terlihat.

“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujar Farhan, Jumat (7/8/2026).

10 Pohon Ditebang, Denda Bisa Rp100 Juta

Farhan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah, setiap pohon yang ditebang dikenai denda Rp10 juta dan kewajiban mengganti dengan 100 bibit pohon.

Dengan jumlah pohon yang menjadi objek penindakan, nilai denda administratif dapat mencapai Rp100 juta, di luar kewajiban penanaman pohon pengganti.

Namun, Pemkot Bandung menegaskan persoalan tidak berhenti pada sanksi administratif.

Pasalnya, penebangan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan komersial agar tampilan videotron tidak terhalang pepohonan.

Padahal, rekomendasi DPMPTSP maupun Pokja Reklame mensyaratkan keberadaan reklame tidak mengganggu estetika kota.

Pengelola Videotron dan Padel Berbeda

Pemkot Bandung juga mulai mengurai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penebangan pohon tersebut.

Farhan menjelaskan pengelola videotron merupakan perusahaan berbeda dengan pengelola lapangan padel yang berada di lokasi tersebut.

Meski demikian, Pemkot tetap melakukan pendalaman terhadap pengelola padel.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah pihak pengelola mengetahui atau bahkan memberikan persetujuan terhadap penebangan pohon.

Tidak hanya itu, Pemkot juga akan memeriksa kesesuaian pembangunan kawasan tersebut dengan ketentuan tata ruang.

“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” kata Farhan.

Dalih Subkontraktor Belum Menutup Persoalan

Dalam pemeriksaan sebelumnya muncul informasi bahwa penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor.

Namun Farhan menegaskan Pemkot belum mengambil kesimpulan mengenai siapa pihak yang memberikan perintah.

“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.

Artinya, penyelidikan masih terbuka dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan.

Bisa Masuk Ranah Pidana Lingkungan

Pemkot Bandung juga mengawal proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

Farhan menjelaskan apabila pelanggaran hanya berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Namun apabila ditemukan unsur pidana lingkungan, penanganannya dapat masuk dalam kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.

Pemkot Bandung mengaku telah mendampingi penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.

Farhan juga menyebut persoalan tersebut mendapat perhatian dari Komisi XII DPR RI dan Polrestabes Bandung.

“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.

ASN Pemkot Bandung Ikut Diperiksa

Yang tak kalah menarik, penyelidikan kini tidak hanya menyasar pihak swasta.

Farhan meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus (riksus) untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian aparatur sipil negara (ASN) dalam persoalan tersebut.

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap perangkat daerah yang memiliki kaitan dengan proses perizinan maupun pengawasan.

Mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat hingga lurah akan masuk dalam pemeriksaan apabila memiliki keterkaitan.

Bahkan Farhan menegaskan dirinya sendiri siap diperiksa.

«“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan, pemeriksaan internal juga berjalan,” tutur Farhan.»

Pemkot Janji Tak Berhenti di Penyegelan

Kasus ini kini berkembang dari persoalan penebangan pohon menjadi pemeriksaan yang lebih luas: siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, apakah pembangunan sesuai tata ruang, bagaimana proses perizinannya berjalan, dan apakah terdapat kelalaian atau keterlibatan oknum di lingkungan pemerintah.

Pembekuan proses perizinan videotron menjadi sinyal bahwa Pemkot Bandung tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada sanksi administratif semata.

Pohon ditebang, videotron disegel, izin dibekukan, tata ruang diperiksa, bahkan ASN ikut ditelusuri.

Kini publik tinggal menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah kasus tersebut hanya merupakan pelanggaran administratif atau justru membuka persoalan yang lebih besar di balik proses pembangunan dan perizinannya.**(Ivan Sukenda).
×
Berita Terbaru Update