BANDUNG — Pengangkatan Undang Sudrajat sebagai Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, menuai sorotan.
Pasalnya, Undang Sudrajat disebut-sebut pernah berada dalam lingkaran tim pemenangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan pada Pilgub Jawa Barat 2024. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan Dedi Mulyadi saat awal menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang menegaskan tidak akan menjadikan BUMD sebagai tempat untuk menyimpan tim sukses.
Pernyataan itu disampaikan Dedi dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada 21 Februari 2025, sehari setelah dirinya dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat.
Kini, setelah Undang Sudrajat ditetapkan sebagai Direktur PT MUJ, pernyataan tersebut kembali menjadi perhatian publik.
Pengamat kebijakan publik, Kristian Widya Wicaksono Ph.D., menilai persoalan tersebut menjadi sensitif karena Dedi Mulyadi sejak awal pemerintahannya telah menyampaikan komitmen agar BUMD dikelola secara profesional.
“Publik berhak mempertanyakan konsistensi antara prinsip yang dikemukakan gubernur dengan praktik pengangkatan yang sekarang terjadi,” kata Kristian, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, dari perspektif politik lokal, situasi tersebut juga berpotensi menimbulkan persepsi adanya hubungan balas jasa politik apabila dukungan dalam kontestasi politik kemudian diikuti dengan pemberian akses terhadap jabatan atau sumber daya setelah kekuasaan diperoleh.
Sorotan serupa disampaikan pengamat dari Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman.
Nandang menilai pengangkatan Direktur PT MUJ membuat publik kembali mengingat pernyataan Dedi Mulyadi mengenai komitmennya untuk tidak menjadikan BUMD sebagai tempat menyimpan tim sukses.
“Betapa berbeda apa yang diucapkan dengan apa yang dilakukan,” ujar Nandang.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut siapa yang ditunjuk menduduki jabatan, tetapi juga menyangkut konsistensi pemerintah dalam menerapkan prinsip profesionalisme dan meritokrasi di lingkungan BUMD.
Pemprov Jabar: Pengangkatan Sudah Melalui Seleksi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.
Kepala Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan (BIA) Setda Jawa Barat, Deny Hermawan, mengatakan penetapan Undang Sudrajat sebagai Direktur dan Agung Wahyudi sebagai Komisaris PT MUJ telah melalui seluruh tahapan seleksi.
Menurut Deny, proses pengisian jabatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris serta anggota Direksi BUMD.
“Pengangkatan direksi berdasarkan proses pemilihan melalui seleksi yang mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” kata Deny, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, seleksi dilakukan melalui tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, uji kepatutan dan kelayakan (UKK), serta wawancara akhir.
Panitia seleksi independen, kata Deny, menggunakan sejumlah indikator dalam menentukan kandidat, antara lain pengalaman mengelola perusahaan, keahlian, integritas dan etika, strategi dan kepemimpinan, serta pemahaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Setelah melewati seluruh rangkaian seleksi dan kriteria, panitia independen memilih kandidat dengan nilai yang tertinggi,” ujarnya.
Rekrutmen Disebut Terbuka
Deny juga menegaskan proses rekrutmen Direktur PT MUJ telah diumumkan secara terbuka.
Pengumuman rekrutmen dilakukan sejak 6 Juni 2026 melalui media cetak dan kanal elektronik resmi. Informasi tersebut mencakup persyaratan, tata cara pendaftaran hingga tahapan seleksi.
Dengan demikian, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pengangkatan Direktur PT MUJ tidak dilakukan secara langsung tanpa proses seleksi.
Soal Komisaris, Pemprov Jabar Mengacu Permendagri
Sementara itu, Agung Wahyudi yang ditetapkan sebagai Komisaris PT MUJ disebut merupakan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini Agung menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.
Sebelumnya, ia pernah menjabat Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Purwakarta.
Deny mengatakan penunjukan Agung sebagai komisaris mengacu pada Pasal 17 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Adapun terkait penunjukan komisaris, merujuk kepada Pasal 17 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 bahwa anggota Dewan Komisaris dengan jumlah satu orang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah,” katanya.
Penetapan Undang Sudrajat sebagai Direktur dan Agung Wahyudi sebagai Komisaris PT MUJ dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 Juni 2026.
Nama Undang Sudrajat dan Pilgub Jabar 2024
Undang Sudrajat disebut-sebut pernah terlibat dalam tim pemenangan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan pada Pilgub Jawa Barat 2024.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh, nama Undang Sudrajat tidak tercantum dalam daftar resmi Tim Pemenangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan yang didaftarkan kepada KPU Jawa Barat pada Pilgub Jabar 2024.
Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam polemik yang berkembang.
Di satu sisi, terdapat sorotan dari pengamat mengenai konsistensi politik dan potensi persepsi balas jasa. Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat menyatakan pengangkatan Direktur PT MUJ telah melalui mekanisme seleksi terbuka dan penilaian oleh panitia independen.
Kini, publik menunggu penjelasan lebih jauh mengenai rekam jejak, kompetensi, serta proses seleksi Undang Sudrajat secara transparan.
Sebab, dalam pengelolaan BUMD, kepatuhan terhadap regulasi bukan satu-satunya ukuran. Kepercayaan publik juga menjadi bagian penting untuk memastikan jabatan strategis di perusahaan milik daerah benar-benar diberikan berdasarkan kompetensi dan profesionalisme, bukan karena kedekatan politik.**(Ivan Sukenda).



.jpg)








