BANDUNG – Kasus penebangan 10 pohon di Jalan RE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, memasuki babak baru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung resmi menyegel videotron yang berada di area Padel Club Six Nine, Rabu (5/8/2026), setelah hasil pemeriksaan mengungkap dugaan bahwa pepohonan tersebut ditebang karena menghalangi pandangan ke layar iklan digital itu.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan berita acara yang memuat pengakuan dari pihak pelaku.
«"Berdasarkan berita acara dan pengakuan pelaku, penebangan dilakukan karena pohon-pohon tersebut menghalangi view ke videotron," ujar Bambang.»
Menurutnya, pelaku mengaku melakukan penebangan atas inisiatif sendiri. Namun demikian, Satpol PP masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
«"Pengakuannya dilakukan atas inisiatif sendiri. Tetapi pemeriksaan masih kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.»
Bambang menegaskan, tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merusak fasilitas hijau kota. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan lingkungan maupun melanggar aturan.
Sebagai bentuk sanksi administratif, pihak yang dinilai bertanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti serta membayar denda sebesar Rp100 juta.
Meski demikian, Satpol PP memastikan penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron yang diduga menjadi pemicu penebangan pohon. Sementara itu, operasional Padel Club Six Nine tetap berjalan normal karena bangunan dan izin usahanya dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perhatian terhadap pentingnya perlindungan ruang hijau di tengah pesatnya pembangunan serta bisnis periklanan di Kota Bandung. Pemerintah pun menegaskan bahwa kepentingan komersial tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.**(Ivan Sukenda).

.jpg)








