BANDUNG Infonasionalnews — Misteri tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara (48), akhirnya mulai terungkap. Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial A, warga sipil, sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan mengungkap bahwa dirinya merupakan pengemudi mobil yang menabrak korban dari arah belakang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di sekitar depan Hotel El-Royal, Kota Bandung.
Saat kejadian, Aiptu Asep diketahui baru selesai mengikuti patroli gabungan dan apel konsolidasi yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan. Dalam perjalanan pulang, sepeda motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil sedan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, penetapan A sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggabungkan berbagai alat bukti, mulai dari olah TKP, Traffic Accident Analysis (TAA), keterangan saksi, rekaman CCTV hingga metode scientific crime investigation.
«“Dari hasil olah TKP yang menggunakan traffic accident analysis, keterangan saksi, serta scientific crime investigation, didapat pelakunya tunggal yaitu atas nama tersangka dengan inisial A,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026).»
Pengemudi Warga Sipil, Mobil Milik Anggota TNI
Fakta lain yang membuat kasus ini menjadi perhatian adalah kendaraan yang digunakan saat kecelakaan ternyata bukan milik tersangka.
Mobil tersebut merupakan milik seorang anggota TNI yang saat itu sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima, Bandung.
Menurut polisi, A kemudian meminjam mobil tersebut dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun, dalam perjalanan menuju lokasi tersebut, mobil justru terlibat kecelakaan di Jalan Merdeka dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Aiptu Asep dari arah belakang.
Polisi menegaskan bahwa pengemudi mobil saat kecelakaan adalah A, seorang warga sipil, bukan anggota TNI.
Dua Anggota TNI Ada di Dalam Mobil, Status Masih Saksi
Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin membenarkan terdapat dua anggota TNI di dalam mobil saat kejadian.
Keduanya masing-masing berinisial Prada A dan Prada V.
Namun, polisi dan pihak TNI menegaskan keduanya tidak mengemudikan kendaraan dan saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
«“Yang mengendarai adalah saudara A (sipil). Kemudian di dalamnya ada dua orang anggota kami, atas nama Prada A dan Prada V. Saat ini yang bersangkutan sementara dijadikan saksi dan akan dilakukan pemeriksaan secara internal,” ujar Mahmudin.»
Pemilik mobil sendiri disebut tidak berada di dalam kendaraan ketika kecelakaan terjadi.
Pihak Kodam III Siliwangi juga menyatakan proses pemeriksaan terhadap kedua anggotanya akan dilakukan secara internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Diduga Mengemudi Setelah Konsumsi Alkohol
Dalam pemeriksaan, tersangka A disebut mengakui telah mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudikan mobil.
Polisi juga menyebut tersangka mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi saat hendak mencari rokok.
Setibanya di Jalan Merdeka, kendaraan tersebut kemudian menabrak sepeda motor Aiptu Asep dari arah belakang.
Aiptu Asep kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Usai Menabrak, Tersangka Diduga Tinggalkan Korban
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah tindakan setelah kecelakaan.
Bukannya berhenti untuk memberikan pertolongan, tersangka disebut justru melanjutkan perjalanan dan kembali ke kedai di kawasan Simpang Lima.
Tersangka kemudian pulang bersama sejumlah rekannya dan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan A sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan dan rekaman CCTV.
CCTV Membongkar Kronologi
Polrestabes Bandung juga meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai siapa saja yang berada di dalam mobil ketika kecelakaan terjadi.
Dedi memastikan kronologi tersebut telah dicocokkan melalui rekaman CCTV, keterangan saksi, serta bukti lainnya.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan A merupakan pengemudi mobil saat kecelakaan terjadi.
Dengan demikian, polisi menegaskan perkara ini tidak dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI hanya karena kendaraan yang digunakan merupakan milik seorang anggota TNI dan terdapat dua anggota TNI di dalam kendaraan.
Gubernur Jabar Minta Proses Hukum Transparan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan perhatian terhadap kasus yang menewaskan Aiptu Asep.
Menurutnya, almarhum meninggal ketika menjalankan tugas patroli untuk menjaga keamanan Kota Bandung.
Dedi meminta peristiwa tersebut tidak menyurutkan semangat aparat TNI dan Polri dalam menjalankan tugas di lapangan.
«“Almarhum meninggal dalam keadaan melaksanakan tugas. Untuk itu Gubernur memiliki tanggung jawab untuk membangun spirit bagi seluruh anggota jajaran Polri dan TNI untuk terus memacu tetap berpatroli,” kata Dedi.»
Namun, Dedi juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan sesuai kewenangan masing-masing.
Tersangka A yang merupakan warga sipil diproses melalui peradilan umum, sedangkan dua anggota TNI yang berada di dalam kendaraan menjalani pemeriksaan internal sesuai aturan yang berlaku.
Kasus Masih Berproses
Kasus ini kini memasuki tahapan pemberkasan. Polisi memastikan seluruh fakta akan terus didalami untuk melengkapi proses hukum.
Di satu sisi, status tersangka telah ditetapkan kepada A berdasarkan rangkaian bukti yang dimiliki penyidik. Di sisi lain, pemeriksaan terhadap dua anggota TNI yang berada di dalam kendaraan masih berlangsung dan belum menunjukkan adanya status tersangka terhadap keduanya.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa mengemudi dalam kondisi tidak layak dan meninggalkan korban kecelakaan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.
Kini publik menunggu bagaimana proses hukum terhadap tersangka berjalan hingga tuntas, sekaligus bagaimana hasil pemeriksaan internal terhadap dua anggota TNI yang berada di dalam kendaraan saat kecelakaan tersebut.**(Ivan Sukenda).


.jpg)








