Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa Kebal Hukum Kepala Puskesmas Pagar Dewa Berani Langgar Peraturan Sumpah Jabatan Dinas Kesehatan Lampung Barat

8/25/2024 | 12:13 WIB

LAMPUNG BARAT, INFONASIONALNEWS.ONLINE

Sebelumnya Puskesmas pagar terdapat temuan dari tim awak media dengan temuan adanya pembakaran sampah B3 di tempat yang terbuka beserta ada beberapa bekas botol minuman dilingkungan puskesmas pagar dewa pada hari Sabtu tanggal 10/08/2024, dan yang paling menarik lagi untuk di pandang bahwa puskesmas tersebut sampahnya berserakan dimana mana,bahkan rumput liar pun sudah seperti hutan belantara, sepertinya pihak puskesmas tidak pernah ada perawatan serta pengawasan dari Ibu Desmalia S.ST,selaku kepala Puskesmas Kecamatan Pagar Dewa, Diduga Puskesmas tempat pasien berobat tersebut di jadikan sarang ajang minum minuman keras.

Pada hal sudah jelas, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dinyatakan bahwa PNS memiliki kewajiban yang harus dijalankannya yang salah satunya adalah melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Selain itu terdapat pula bahwa ada 2 kendaraan roda empat (Ambulance) terlihat sepertinya sudah lama tidak di operasikan,bukan hanya itu saja salah satu kendaraan roda empat (Ambulance) tersebut telah mati pajak selama 7 Tahun dari Tahun 2017 sampai saat ini,seharus nya kendaraan tersebut harus benar benar dirawat dengan baik karna kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk antar jemput pasien.

Pada hal kita tau bahwa setiap kendaraan bantuan dari Pemerintah harus di rawat dan juga ada anggaran perawatan untuk kendaraan tersebut, ini yang menjadi pertanyaan kami dari awak media "Dikemanakah anggaran Dana perawatan untuk Puskesmas selama ini" Praduga kami anggaran Puskesmas Pagar Dewa Dijadikan ajang bisnis pribadi Ibu Desmalia, S.ST, selaku kepala Puskesmas Pagar Dewa.

Bukan hanya itu saja tim awak media mendapatkan informasi dari sala satu warga setempat inisial N, bahwa ada sala satu warga kelurahan Fajar Bulan yang usahanya berada di Kecamatan Pagar Dewa kebetulan salah satu warga Fajar Bulan tersebut berada di kebon namun karena Asma yang di deritanya kambuh terpaksa di larikan ke puskesmas Pagar Dewa setelah tiba di puskesmas pasien tersebut memberikan BPJS namun sangat di sayangkan pasien tersebut di tolak untuk dirawat inap karna BPJSnya bukan di Kecamatan Pagar Dewa,Sehingga pasien tersebut Harus membayar Uang sejumlah Rp.150.000 untuk menebus obat pungkas nya, seharusnya kalau pasien keadaan darurat BPJS berlaku dimana aja, itu sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh Presiden RI, bapak Ir, Joko Widodo.

Tim awak media ingin melakukan konfirmasi lanjutan namun sangat disayangkan nomor Whatsapp semua tim di Blokir oleh Kepala Puskesmas Pagar Dewa

Terkait pemberitaan sebelumnya sampai saat ini telah terbit berita yang kedua kali kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat belum ada tindak lanjut untuk itu kami, Dimohonkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Menteri Kesehatan serta pihak APH untuk memanggil Desmalia, S.ST, selaku kepala Puskesmas untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya apa bila Dugaan bersalah tersebut benar adanya, maka cabut SK Ibu Desmalia, S.ST selaku kepala Puskesmas Pagar Dewa dan non aktifkan SK nya.(Tim/Red).

×
Berita Terbaru Update