LAMPUNG UTARA, INFONASIONAL.NEWS.ONLINE
Bukit Kemuning Minggu 4 Agustus
Seringkali kita menjumpai lampu yang mencapai jalan raya mati atau bahkan tidak berfungsi. Tentunya hal ini dapat membahayakan pengendara maupun orang yang melintasi jalan. Karena jalanan yang gelap rawan terjadinya kecelakaan.
Seperti yang terjadi di jalan lintas arah Sumber jaya, Kecamatan Bukit Kemuning tepatnya di desa Tanjung Baru Timur. Depan gang Kantor desa.
Menurut keterangan masyarakat setempat Suharmin alias Kamok, mengatakan kepada awak media ini, bahwa lampu jalan lintas yang ada di desa Tanjung Baru Timur ini sudah lama mati, namun tak pernah kunjung di perbaiki, kalau di hitung hitung lampu jalan yang ada di desa Tanjung Baru Timur yang mati ada 6 titik, maka jalan raya di desa kami sangat gelap dan sering rawan kecelakaan. Pada hal kami selaku masyarakat desa Tanjung Baru timur setiap bulan selalu di pungut biaya untuk lampu jalan Rp.3000 setiap KK, kalau lampunya mati seperti ini terus kemana uangnya, sedangkan lampunya tidak di perbaiki, ucap masyarakat tersebut.
Lanjut keterangan masyarakat, lampunya mati saja tetap kami bayar pak wartawan.
Tapi lampunya mati pihak dinas perhubungan dan pihak PT Persero PLN diam saja.
Pada hal sudah sangat jelas peraturan
lampu penerangan jalan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerang Jalan. Bertujuan untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan agar terwujud keselamatan dan keamanan bagi pengguna jalan.
Dari itu kami selaku masyarakat desa Tanjung Baru timur, melalui media ini agar ada tindakan dari pihak terkait, karena kami tidak tau harus melapor kepada siapa, terkadang laporan kami tidak pernah di respon oleh pihak pihak terkait, ujar Suharmin.
(infonasional.news.online)






.jpg)



.jpg)
.png)


