LAMPUNG BARAT, INFONASIONAL NEWS.ONLINE
Dengan adanya temuan awak media pada Rabu 4 september 2024, Tentang Kios Barokah Tani yang terletak di Simpang sari Kecamatan Sumber jaya kabupaten Lampung Barat, milik bapak Rahmat Basri, yang telah memperjual belikan pupuk Subsidi jenis Urea dan Phonska secara bebas, dengan harga tertinggi melampaui harga HET, Rp.200.000 per-sak 50 KG untuk Urea dan untuk harga Phonska Rp.320.000 per 2 sak.
Kami selaku awak media dan LSM akan melaporkan kasus dugaan kios Barokah milik bapak Rahmat Basri yang menjual pupuk subsidi secara bebas dan harga di atas harga HET, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti kami akan luncurkan berkas laporan ke pihak APH.
Berdasarkan keterangan pak Budi, Rabu 4 September 2024, mengatakan kepada kami kalau dia membeli pupuk Subsidi jenis Urea sebanyak 3300 KG dari kios pak Rahmat Basri dengan harga Rp. 200.000 per-sak, sedangkan pak Budi tidak tergolong dari kelompok tani, karena beliau sudah biasa berlangganan dengan pak Rahmat Basri selama 3 tahun.
Sedangkan peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Selain menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di pertengahan tahun ini tidak naik. Adapun HET untuk pupuk Urea tetap Rp 2.250 per kg, sedangkan pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik adalah Rp 800 per kg.
Pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani dengan harga yang melampaui harga eceran tinggi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah jika melanggar larangan ini dapat dikenai ancaman pidana kurang kurungan sampai dengan 20 tahun dasar hukum pasal 13 huruf f permendag 4/2023 pasal 14 ayat 1 permintaan 10/2022 pasal 2 UU no 20 tahun 2021 ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan /atau perubahannya.
Ternyata Pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung diduga dijadikan ajang bisnis pribadi pihak pihak kios pupuk mau pun Distributor, dari ini kami akan berkordinasi dengan Pimpred yang ada di Jakarta, untuk membuat surat laporan pengaduan kepada Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) RI dan Menteri Pertanian untuk memberikan surat panggilan kepada bapak Rahmat Basri selaku penjual pupuk Subsidi dan bapak Budi selaku pembeli pupuk subsidi yang ada di kabupaten Lampung Barat.
(Tim/Red)

.jpg)








